Bank Indonesia (BI) buka suara terkait Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digunakan untuk judi online (judol). Sejumlah langkah akan ditempuh BI, termasuk memasukkan merchant dalam daftar hitam alias blacklist.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menekankan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penyalahgunaan QRIS. Ia menekankan, QRIS dirancang agar transaksi masyarakat lebih CEMUMUAH (cepat, mudah, murah, aman, dan handal).
Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal. Karena kita tahu QRIS ini merupakan kanal sistem pembayaran yang standardized, yang kita harapkan dia ini CEMUMUAH,”
kata Filianingsih dalam konferensi pers Rabu, 21 Oktober 2026.
Empat Jurus BI
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) serta empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Fauzan/kye)
Filianingsih menjelaskan, BI menyiapkan empat langkah strategis guna melindungi konsumen dari penyalahgunaan transaksi. Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant.
Iklan
BI meminta penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchantaggregator menerapkan prinsip know your customer (KYC) sejak awal pendaftaran merchant. Verifikasi dilakukan mencakup pemeriksaan bidang usaha, profil bisnis, legalitas, hingga jenis transaksi yang dilakukan merchant.
Selain itu, proses uji tuntas terhadap pelanggan atau customer due diligence (CDD) harus terus dilakukan selama merchant beroperasi, bukan hanya pada saat pendaftaran.
Kita minta ini dilakukan oleh para PJP maupun merchant aggregator dari awal itu mereka harus know your customer, customer-nya ini apa bergerak di bidang apa, profil usahanya bagaimana legalitasnya bagaimana, transaksinya apa saja,”
jelasnya.
Kedua, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan. Penguatan sistem pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, baik dari sisi waktu maupun nominal transaksi.
Ia mencontohkan, apabila ada merchant yang terdaftar sebagai penjual cilok, namun tetap menerima transaksi berulang pada tengah malam ketika usaha tersebut seharusnya sudah tutup dengan nominal yang sama. Maka dapat menjadi indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Misalnya kalau di malam hari, di tengah hari QRIS itu misalnya adalah merchant untuk jual cilok tetapi di tengah hari itu ciloknya sudah tutup kan tentunya tokonya, tapi dia ada transaksinya terus menerus misalnya dengan amount yang sama misalnya Rp50 ribu, transaksinya 100 kali di tengah malam. Nah ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,”
jelasnya.
Masuk Daftar Hitam
Warga memindai kode QRIS untuk mendapakan suvenir saat edukasi keuangan di pasar malam Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani).
Selain itu, BI berpotensi memasukkan merchant ke dalam daftar hitam, jika terindikasi menyalahgunakan transaksi. Langkah ini diharapkan membantu penyedia jasa pembayaran mengenali dan mengantisipasi merchant berisiko.
Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi,”
tuturnya.
Ketiga, memperkuat akuntabilitas penyedia jasa pembayaran dan merchant aggregator. BI akan meningkatkan pengawasan berkala terhadap merchant dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS.
Termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,”
ujarnya.
Keempat, BI akan memperkuat sinergi dengan otoritas dan aparat penegak hukum. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Lembaga (K/L) guna menangani berbagai bentuk pelanggaran yang memanfaatkan QRIS.
Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini, jadi bukan cuma sekedar melakukan perluasan QRIS tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan, dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,”