Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan di pasar modal Indonesia. Sebanyak tiga emiten dijatuhi sanksi yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar. Penyerahan surat ini disampaikan oleh OJK bersama pihak kepolisian.
Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar,”
kata Sekar dalam keterangannya Kamis, 22 Oktober 2026.
Rincian Sanksi
Situasi Bursa Efek Indonesia dan papan IHSG. (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Adapun sanksi administratif diantaranya dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut. Pertama pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun.
Iklan
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Kedua, pada kasus penawaran umum saham BREN sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Ketiga, pada kasus penawaran umum saham CUAN sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Selain pihak-pihak tersebut, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN. Untuk kasus DSSA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan anggota bursa.
Kemudian juga sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Adapun sembilan anggota bursa dimaksud diantaranya PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, serta PT RSI.
Sedangkan pada kasus CUAN, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua anggota bursa yaitu PT HPS dan PT BDS, serta sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan yang diberikan kepada satu pihak yaitu Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,”
jelas Sekar.
Sekar menjelaskan, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,”
jelasnya.
Tingkatkan Integritas Pasar Modal
Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd)
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
Selain itu, upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,”