Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Insentif Mobil Listrik Belum Terbit, Pemerintah Justru Wacanakan Insentif Kendaraan Lain

Percepatan penggunaan kendaraan listrik dinilai dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan subsidi dan kompensasi energi.

Petugas membantu pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Medan, Sumatera Utara
Petugas membantu pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Medan, Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Yudi Manar/nz)

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menyoroti belum terbitnya aturan pelaksanaan insentif mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), sementara pemerintah mulai mewacanakan insentif fiskal dan nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV).

INDEF GTI meminta pemerintah menuntaskan kebijakan insentif mobil listrik berbasis baterai terlebih dahulu. Pasalnya, percepatan penggunaan kendaraan listrik dinilai dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan subsidi dan kompensasi energi.

Penghematan langsung meringankan beban APBN,”

kata Head of Transport and Industry Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Berdasarkan data INDEF GTI, konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi hingga September 2026 mencapai sekitar 13,4 juta kiloliter, naik 9,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Iklan

Sementara itu, realisasi subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp376,8 triliun atau 84,3% dari pagu APBN 2026.

Rencana Insentif Pajak

INDEF GTI juga menyoroti rencana insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik berbasis baterai yang belum memiliki aturan pelaksanaan hingga pertengahan Oktober 2026.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik berbaterai nikel dan 40% untuk mobil listrik dengan jenis baterai lainnya.

Andry mengingatkan, apabila insentif kendaraan hybrid lebih dahulu diterbitkan, konsumen berpotensi mengubah pilihan kendaraan karena selisih harga dengan mobil listrik berbasis baterai semakin menyempit.

Jika insentif hybrid terbit lebih dulu sementara insentif BEV masih tertunda, selisih harga keduanya menyempit. Pembeli yang tadinya siap beralih ke mobil listrik bisa kembali memilih kendaraan yang masih bergantung pada BBM. Hasilnya berlawanan dengan tujuan mengatasi kelangkaan BBM,”

jelasnya.

Menghilangkan Ketergantungan BBM

INDEF GTI menilai mobil hybrid belum dapat menghilangkan ketergantungan terhadap BBM karena masih menggunakan bensin.

Sebaliknya, mobil listrik berbasis baterai tidak menggunakan BBM dalam pengoperasiannya sehingga dinilai lebih efektif untuk menekan konsumsi bahan bakar.

Atas dasar itu, INDEF GTI merekomendasikan Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan PPN DTP untuk mobil listrik sesuai skema yang telah diumumkan.

Pemerintah juga diminta menunda insentif fiskal baru bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV sampai insentif BEV berjalan dan dampaknya terhadap konsumsi BBM dievaluasi.

Selain itu, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) perlu diprioritaskan di wilayah yang berulang kali mengalami kelangkaan BBM untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.