Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Subsidi Energi Tembus Rp376,8 Triliun, INDEF Desak Insentif Mobil Listrik Segera Terbit

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan insentif mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Calon pembeli mengamati mobil listrik yang dijual di Medan, Sumatera Utara
Calon pembeli mengamati mobil listrik yang dijual di Medan, Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym.)

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan insentif mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Langkah ini dinilai penting untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya realisasi subsidi dan kompensasi energi yang telah mencapai Rp376,8 triliun hingga September 2026.

Realisasi tersebut setara 84,3 persen dari pagu APBN 2026. Pada periode yang sama, konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi tercatat sekitar 13,4 juta kiloliter, meningkat 9,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Iklan

Kalau tujuannya mengatasi kelangkaan BBM, insentif harus diarahkan ke kendaraan yang tidak memakai BBM sama sekali. Mobil hybrid tetap mengisi bensin di SPBU. Mobil listrik tidak. Setiap mobil listrik yang terjual hari ini berarti satu kendaraan yang tidak lagi antre BBM,”

kata Head of Transport and Industry Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Andry menilai mobil listrik berbasis baterai memberikan penghematan BBM terbesar untuk setiap rupiah insentif yang dikeluarkan pemerintah.

Karena itu, alokasi insentif perlu diprioritaskan pada teknologi yang paling efektif menekan konsumsi BBM, terlebih ruang fiskal pemerintah saat ini terbatas.

Selain menekan konsumsi BBM, penggunaan mobil listrik dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Menurut INDEF GTI, sebagian besar sumber listrik Indonesia dibangkitkan dari sumber dalam negeri sehingga peningkatan penggunaan BEV dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Di sisi lain, INDEF GTI menyoroti belum terbitnya aturan pelaksanaan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik berbasis baterai yang sebelumnya telah direncanakan pemerintah. Hingga pertengahan Oktober 2026, aturan tersebut disebut belum terbit.

Insentif Fiskal dan Nonfiskal

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV).

Andry memperingatkan, pemberian insentif bagi kendaraan hybrid sebelum insentif BEV diterapkan dapat mengurangi daya tarik mobil listrik bagi konsumen.

Jika insentif hybrid terbit lebih dulu sementara insentif BEV masih tertunda, selisih harga keduanya menyempit. Pembeli yang tadinya siap beralih ke mobil listrik bisa kembali memilih kendaraan yang masih bergantung pada BBM. Hasilnya berlawanan dengan tujuan mengatasi kelangkaan BBM,”

jelas Andry.

INDEF GTI pun merekomendasikan Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan PPN DTP untuk mobil listrik sesuai skema yang telah diumumkan.

Pemerintah juga diminta menunda insentif fiskal baru bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV sampai insentif BEV berjalan dan dampaknya terhadap konsumsi BBM dievaluasi.

Selain itu, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) perlu diprioritaskan di wilayah yang berulang kali mengalami kelangkaan BBM.

INDEF GTI menilai pembenahan distribusi BBM tetap diperlukan dalam jangka pendek, sementara percepatan adopsi mobil listrik menjadi solusi struktural untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.