Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Danantara Ajukan Tawaran Beli Saham BEI, BI dan Kemenkeu Belum

Usai Demutualisasi BEI, belum ada kesepakatan final terkait rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham Bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Bursa Efek Indonesia (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Bursa Efek Indonesia (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah mengajukan penawaran untuk membeli saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini tengah dilakukan proses due diligence atau uji tuntas. Namun, Jeffrey belum membeberkan berapa nilai penawaran dan porsi saham yang akan diambil Danantara, sebab pembahasannya masih berlangsung.

“Penawaran sudah, due diligence sedang berjalan. Tetapi kan proses sedang berjalan,”

kata Jeffrey usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam Pembahasan

Wisma Danantara Indonesia.
Wisma Danantara Indonesia. (cdn.setneg.go.id)

Jeffrey menuturkan, belum ada kesepakatan final terkait rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham Bursa. Ia menyebut, sejumlah detail pembahasan belum bisa disampaikan kepada publik.

Iklan

“Ada proses yang detailnya memang tidak bisa kami ungkap ke publik ya. Tetapi dapat kami sampaikan bahwa proses itu sedang berjalan,”

tuturnya.

BI dan Kemenkeu Belum Ajukan Penawaran

Sementara itu, Jeffrey menuturkan untuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sampai saat ini belum mengajukan penawaran untuk menjadi pemegang saham Bursa.

“Dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum,”

katanya.

Adapun rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham, sejalan dengan demutualisasi bursa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Melalui UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara

“Di undang-undang disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham bursa. Kalau kepastian kan kita harus tunggu setelah seluruh proses dan dokumen selesai, tetapi itu dibuka di undang-undang, jadi sangat mungkin,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.