Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Pakar Desak Pemerintah Tinjau Pajak Pembalut

Pembalut memiliki karakteristik berbeda dari barang konsumsi pada umumnya karena berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara rutin.

Ilustrasi pembalut
Ilustrasi pembalut (Foto: unsplash embrace comfort).

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, menanggapi isu kenaikan tarif PPN pembalut dari 11 persen menjadi 12 persen.

Ia meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pengenaan pajak terhadap produk menstruasi.

Putu menilai pembalut memiliki karakteristik berbeda dari barang konsumsi pada umumnya karena berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara rutin.

Iklan

Menurutnya, kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi perlu mempertimbangkan aspek keadilan, terutama karena kebutuhan tersebut tidak dapat dihindari oleh perempuan.

Pajak konsumsi pada umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukanlah pilihan. Ini bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,”

kata Putu dalam keterangan resmi yang diterima Owrite, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dia mengatakan, prinsip netralitas dalam sistem perpajakan tidak selalu menghasilkan dampak yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat.

Perlu Mengevaluasi

Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pengenaan PPN terhadap pembalut sudah mempertimbangkan perspektif gender dan kemampuan ekonomi perempuan.

Putu juga menyoroti kondisi perempuan yang masih menghadapi beban ekonomi, baik sebagai pekerja berupah rendah, buruh, maupun pekerja sektor informal.

Menurutnya, kebijakan pajak atas kebutuhan biologis tersebut perlu dikaji kembali agar tidak semakin mempersempit ruang ekonomi perempuan.

Ini soal keadilan fiskal dan penghormatan terhadap martabat perempuan,”

ujarnya.

Dia menegaskan, akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar perempuan.

Evaluasi kebijakan tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat yang menjadi sasaran pungutan,”

tandasnya.

Adapun DJP menegaskan pembalut saat ini masih termasuk Barang Kena Pajak yang belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban efektif pajak yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

Iklan