Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah di kawasan Jabodetabek diduga milik pihak swasta dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Pada Selasa 17 November, penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain satu bidang tanah, ada juga satu unit mobil Madza CX-3; dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Hasil sitaan itu diduga hasil dari korupsi kuota haji yang saat ini masih diselidiki oleh penyidik KPK.
Penyitaan dilakukan untuk memulihkan keuangan negara akibat korupsi tersebut yang nantinya akan dilakukan pelelangan setelah perkara korupsi kuota haji telah dinyatakan inkrah.
Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,”
jelas Budi.
Kasus ini bermula ada penambahan 20.000 kuota jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kala itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023.
Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agam 15 Januari 2024.
Kuota tambahan terdiri dari 10.000 haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji sementara pengolaannya diserahkan ke masing PIHK.
Diduga ada 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar USD 2.600-7.000 per kuota.
Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.
Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini.
