Seorang pedagang aksesoris inisial HS asal Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bukan karena hasil dagangannya yang dipermasalahkan, melainkan pria tersebut membobol situs jual beli mata uang kripto platforms markets.com.
Kasus ini bermula dari Finalto International Limited selaku pemilik perusahaan dari platform markets.com yang diduga dihack oleh HS.
Adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform markets.com,”
kata Wadirresiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi di Mabes Polri, Kamis (20/11/2025).
Setelah diusut, selain memiliki latar belakang sebagai pedagang, HS rupanya memiliki latar belakang sebagai pedagang perlengkapan komputer serta mengenal dunia uang digital sejak 2017.
Aksinya itu terbilang lihai lantaran hanya dengan mengetahui adanya celah pada situs Markets.com yang berkantor pusat di London, Inggris, bisa dikuasainya.
Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku,”
ujar Andri.
Usai situs tersebut dikuasainya, HS kemudian melakukan penarikan uang dengan membuat empat akun fiktif atas nama orang lain yang didapatkan dari sebuah situs menampilkan data E-KTP milik orang asing.
Akibat perbuatannya, perusahaan Finalto Internasional Limited mengalami kerugian mencapai Rp6.673.440.000
HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Andri.
