Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hingga saat ini belum menerima salinan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi bersama dua terdakwa lainnya.
Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan,”
Jubir KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Rabu 25 November 2025.
“Saat ini para pihak masih di rutan KPK sehingga kami masih menunggu surat tersebut, untuk bisa melaksanakan tindak lanjutnya,”
Budi.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Belum diterimanya salinan surat itu mereka bertiga tidak jadi dibebaskan pada hari ini.
Surat rehabilitasi itu terlebih dahulu akan diserahkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sebagaimana yang telah diputuskan presiden.
Nantinya di internal KPK, jajaran pimpinan menerimanya, selanjutnya ada disposisi ke jaksa penuntut umum.
Sekalipun surat tersebut sudah di meja pimpinan KPK malam ini, kemungkinan kecil Ira Puspadewi Dkk belum langsung bebas.
Ketika surat itu kami terima, ada proses-proses yang harus kami lakukan. Proses administrasinya termasuk nanti kami juga akan ke rutan untuk melihat. Jadi ada beberapa tahapan tentunya ada proses administrasi yang kita perlu lakukan,”
Budi.
Secara terpisah, kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kemungkinan kliennya baru akan bebas, pada Kamis 27 November 2025.
Pihaknya hanya menghormati sebagaimana putusan yang diberikan Presiden Prabowo.
Jadi, kita menghormati saja keputusan presiden, karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisannya bahwa akan diberikan setelah inkrah,”
Soesilo dikonfirmasi secara terpisah.
Soesilo juga mengatakan, keputusan inkrah sebagaimana Majelis hakim pada saat itu menangani kasus Ira Puspadewi, memberikan waktu pikir selama tujuh hari pasca divonis.
Sebab baik dari pihak Ira maupun KPK juga hingga kini belum menyatakan banding.
Pasca Ira Puspadewi mendapat kabar diberikan rehabilitasi, ia juga sudah mengemas beberapa barangnya selama berada di rutan KPK.
Tadi sebagian sudah dibawa pulang, sebagian barang-barangnya Ibu Ira dan beberapa terdakwa juga seperti itu,”
Soesilo.
