Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 2 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 17, 2026 10:57 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, 17 Maret 2026.

Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,”

kata Budi Prasetyo, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi mengatakan, IAA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saudara IAA sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”

tandasnya.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex merupakan penyidikan lanjutan setelah, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan penyidik KPK karena dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Namun, Budi belum memerinci kemungkinan penahanan terhadap Gus Alex usai pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya 62 hari setelah penetapan tersangka.

Akibat pembagian kuota haji tambahan yang tidak semestinya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkara tersebut, Yaqut memanfaatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Melalui kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus, ia diduga mematok harga bagi calon jemaah yang ingin berangkat menggunakan kuota haji khusus.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa waiting list) dikenakan biaya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 12 Maret 2026.

Modus serupa juga dilakukan pada musim haji 2024. Saat itu, fee dipatok sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke kantong Yaqut.

Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

bebernya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset, di antaranya empat unit mobil dan lima bidang tanah. Selain itu, penyidik turut menyita uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 20 Maret hingga 31 Maret 2026.

Tag:Ishfah Abidal Azizkementerian agamaKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Hype

Apa Itu Seagulling? Benarkah Lebih Toxic daripada Ghosting?

Dalam kisah percintaan saat ini, muncul berbagai istilah baru untuk menggambarkan kondisi hubungan yang tidak sehat. Salah satu yang lagi ramai dibahas di media sosial adalah seagulling, yang sering dibandingkan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read
Ilustrasi gabut
Hype

Apa Arti Gabut? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya

Fenomena “gabut” semakin akrab di kalangan Gen Z. Istilah ini kerap muncul saat seseorang merasa bosan, jenuh, atau bingung harus melakukan apa saat ada waktu luang.  Meski kedengarannya sepele, gabun…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 Min Read
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

Analisis Cissrec soal RPP Tugas TNI: Risiko Yurisdiksi Ganda dalam Keamanan Siber Nasional

Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha, merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Khususnya tumpang tindih wewenang lintas instansi.  Ia menilai, dalam lanskap…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
20 jam lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up