Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 17, 2026 10:57 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, 17 Maret 2026.

Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,”

kata Budi Prasetyo, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi mengatakan, IAA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saudara IAA sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”

tandasnya.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex merupakan penyidikan lanjutan setelah, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan penyidik KPK karena dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Namun, Budi belum memerinci kemungkinan penahanan terhadap Gus Alex usai pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya 62 hari setelah penetapan tersangka.

Akibat pembagian kuota haji tambahan yang tidak semestinya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkara tersebut, Yaqut memanfaatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Melalui kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus, ia diduga mematok harga bagi calon jemaah yang ingin berangkat menggunakan kuota haji khusus.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa waiting list) dikenakan biaya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 12 Maret 2026.

Modus serupa juga dilakukan pada musim haji 2024. Saat itu, fee dipatok sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke kantong Yaqut.

Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

bebernya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset, di antaranya empat unit mobil dan lima bidang tanah. Selain itu, penyidik turut menyita uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 20 Maret hingga 31 Maret 2026.

Tag:Ishfah Abidal Azizkementerian agamaKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam 21 April 2026 Naik, Tembus Rp2,88 Juta per Gram

Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melangalmi kenaikan pada Selasa, 21 Februari 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, emas Antam turun Rp40.000 menjadi Rp 2.880.000, dari…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pancake Jamur Tiram
Hype

Resep Pancake Jamur Tiram, Camilan Nikmat Cocok untuk Diet Vegan

Beberapa orang menjalani kehidupan vegan tanpa mengonsumsi bahan makanan yang berasal dari hewani dan turunannya. Meski demikian, para pelaku diet vegan tetap bisa mengonsumsi makanan enak kok salah satunya adalah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pengeboran Minyak Lepas Pantai Hasbah terletak sekitar 150 km di timur laut Kota Industri Jubail di Teluk Arab.
Ekonomi Bisnis

Iran Tolak Negosiasi di Bawah Ancaman, Harga Minyak Brent Dijual US$94,87 Per Barel

Harga minyak dunia turun pada sesi perdagangan Asia, di tengah ketidakpastian mengenai nasib putaran kedua perundingan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Dilansir dari CNBC, Selasa, 21 April 2026,…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Hukum

Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Ubedilah Badrun: Upaya Pembungkaman, Demokrasi Makin Tercekik

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons perihal pelaporan terhadap…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
20 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Nama Eks KABAIS TNI Hilang dari Berkas Kasus Andrie Yunus, Kok Bisa?

Oditur Militer II-07 mengungkapkan sebanyak lima prajurit TNI telah dimintai keterangan sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Hukum

Feri Amsari Dilaporkan Hingga Dua Kali, Upaya Bungkam Kritik Lewat Tangan Orang Lain?

Setelah dilaporkan oleh Tim advokasi LBH Tani Nusantara dugaan penyebaran hoax dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 hari lalu
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Polda Metro Buka Peluang RJ dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Bagaimana Respons Roy Suryo?

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini hanya Eggi Sudjana, Damai Hari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up