Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah, pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP berawal dari temuan auditornya.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ke KPK.
Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,”
Gunawan dalam keterangan resmi Jumat, 28 November 2025.
Gunawan mengatakan, sebagai auditor internal pemerintah, BPKP memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021 lalu.
Hasil reviu katanya, sudah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada tahun 2022, sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.
Ia menjelaskan, merujuk pada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi.
Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,”
Gunawan.
Gunawan menuturkan, KPK memang pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2024. Namun, KPK akhirnya menghitung melalui tim internal.
Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,”
Gunawan.

