Selebgram Lisa Mariana hanya bisa pasrah saat penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menyeret paksa dirinya ke Polda Jabar.
Pasalnya Lisa sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video syur.
Hari ini kita telah melakukan upaya paksa penangkapan atas nama sodari LM,”
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rocmawan kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.
Penyidik menilai, Lisa tidak kooperatif setelah beberapa kali melayangkan surat panggilan, namun surat tersebut tak kunjung diindahkan. Sehingga sulit untuk mendapat keterangan lagi setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dua kali kita melakukan panggilan tapi yang bersangkutan manggil dan banyak alasan dan kita lakukan penangkapan. Saat ini kita tujuan adalah untuk melengkapi bekas penyidikan,”
Hendra.
Hendra mengatakan, Lisa saat ini tengah menjalani pemeriksaan sambil didampingi kuasa hukumnya.
Kita sedang melakukan proses untuk pemeriksaan yang bersangkutan dan kita juga memberikan kesempatan kepada PHnya untuk bisa mendampingi saat ini masih dalam proses,”
Hendra.
Lebih lanjut, penyidik juga nantinya akan mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Selebgram tersebut sepanjang bukti yang didapati dinilai cukup.
Lisa ditetapkan tersangka penyebaran video syur setelah dilaporkan oleh kelompok advokat pada Juli 2025.
Video tersebut diduga Lisa berhubungan dengan seorang pria bertato dan sengaja direkam dirinya kemudian disebarkan ke media sosial.
Lisa sendiri juga mengakui video yang beredar itu adalah dirinya.
Pada 10 November, penyidik Polda Jabar menetapkan Lisa dan pemeran laki-laki di video itu inisial F sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

