Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memberlakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keduanya dianggap memiliki informasi penting yang sangat dibutuhkan penyidik.
Keterangan Penting Masih Diperlukan Penyidik
Asep menegaskan bahwa Yaqut maupun Fuad Hasan adalah pihak yang memiliki banyak data dan keterangan relevan terkait pengungkapan kasus.
Keterangan dari yang bersangkutan masih sangat kami perlukan, dan jumlahnya juga banyak,”
Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Dengan adanya pencekalan, penyidik dapat lebih mudah meminta klarifikasi tanpa terhambat mobilitas kedua pihak yang dinilai cukup tinggi.
Pencekalan Penting
Asep menjelaskan bahwa keputusan pencegahan ini juga mempertimbangkan momentum jelang musim haji. Fuad Hasan, sebagai ketua asosiasi haji, diyakini memiliki agenda mobilitas yang padat sehingga perlu dibatasi sementara.
Supaya tidak menyulitkan penyidik. Apalagi sebentar lagi musim haji, jadi kami perlu memastikan mereka tetap berada di Indonesia saat dibutuhkan,”
Asep.
Pemeriksaan Lanjutan
KPK memastikan akan memanggil kembali para pihak yang dicekal bila dibutuhkan. Tim penyidik yang kini sedang bertugas di Arab Saudi disebut tengah mengumpulkan sejumlah informasi untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada Yaqut dan Fuad Hasan.
Setelah tim kembali dari Arab Saudi dan ada hal yang harus dikonfirmasi, pemanggilan tentu akan kami lakukan,”
Asep.
Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjadi perhatian publik.

