Pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan pengantin. Selain ditetapkan menjadi tersangka, Ayu juga mendapatkan rumah baru di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk Ayu sudah tersangka dan saat ini kita tahan di Polres,”
kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Onkoseno kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2025.
Dalam kasus ini ada lima orang yang dilaporkan kasus penipuan, empat orang lainnya saat ini masih didalami penyidik keterlibatannya. Penyidik hingga saat ini masih meminta keterangan para korban yang telah melapor.
Untuk yang lainnya masih dalam pemeriksaan, termasuk juga masih memeriksa korban-korban yang kemarin melaporkan pengaduan kepada kami,”
ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan selain Ayu satu orang lainnya bernama Dimas Haruo Puspo juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, mereka disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.
Lalu tiga terduga pelaku lainnya Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dam Reifa Rostyalina nantinya bakal ditangani Polda Metro Jaya. Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan nasib mereka bertiga.
Tiga lainnya digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena 3 lainnya di TKP di luar Jakut,”
terang Budi.
Kasus ini mencuat dan viral di media sosial, setelah para korban membagikan pengalaman pahitnya saat menggelar pesta pernikahan. Mereka merasa tertipu lantaran tidak profesionalannya WO milik Ayu yang tidak memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan.
Para korban yang sebagian besar pengantin baru, langsung menggeruduk kediaman Ayu dan merujaknya. Sekiranya ada 87 orang telah melaporkan Ayu dengan kerugian total berkisar ratusan juta.
