Artis Ammar Zoni telah dipindahkan sementara dari Lapas ‘Super Maksimum’ Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahannya dilakukan bersama empat terdakwa lainnya dalam rangka keperluan persidangan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas, Rika Aprianti mengatakan pemindahan Ammar bersama empat terdakwa lainnya dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,”
ujar Rika dalam keterangannya Minggu, 14 Desember 2025.
Rika menyampaikan, pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro yang didampingi pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Ammar tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setelahnya mereka menjalani serangkaian prosedur administrasi penerimaan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),”
terangnya.
Rika menjelaskan, pindahan ini bersifat sementara. Setelah Ammar Zoni dkk selesai menjalankan proses persidangan, mereka akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,”
tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat tindak pidana narkoba. Kali ini dia menjadi pengendali narkoba di dalam Rutan Salemba, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi di handphone.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan Ammar Zoni berkomunikasi dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dari luar rutan.
Tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,”
ujar Fatah melalui keterangannya, Kamis 9 Oktober 2025.
Atas kasus ini, mereka terancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


