Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, pada Senin 15 Desember 2025. Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hari ini penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, di antaranya di rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur, ya, atau definitifnya adalah Wakil Gubernur,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPk, Senin 15 Desember 2025.
Ada beberapa dokumen yang diamankan penyidik pasca penggeledahan tersebut. Diduga dokumen tersebut berisikan jatah fee kepada Abdul Wahid dalam proyek dinas PUPR yang dikorupsi olehnya.
Di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15 sampai 20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR,”
ungkap Budi.
Penyidik KPK, lanjut Budi turut mengamankan dugaan bukti lain berupa sejumlah uang yang didapati dari rumah pribadi Wakil Gubernur Riau, Hariyanto.
Uang tersebut juga diduga hasil pemerasan Wahid kepada para anak buahnya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Rupiah.
Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,”
bebernya.
Dalam kasusnya, Abdul Wahid memeras anak buahnya di lingkungan Pemprov Riau. Uang tersebut diterimanya senilai Rp4,05 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut uang panas itu merupakan hasil pemotongan tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp177,4 miliar. Wahid menerima fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah Abdul Wahid,”
kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025.
Penyerahan pertama, Sekdin PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda selaku pengepul uang dari setoran para kepala UPT dan terkumpul Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan,”
kata Tanak.
Selanjutnya, Ferry kembali mengumpulkan uang atas perintah Dani mewakili Abdul Wahid. Sehingga terkumpul Rp1,2 miliar yang kemudian disebarluaskan keperluan sopir Kepala Dinas PUPR PUPT Riau Aried hingga pembuatan proposal.
Atas arahan Arief, uang tersebut didistribusikan antara lain kepada sopir Arief sebesar Rp300 juta, untuk proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, serta disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta,”
kata dia.
Namun pada setoran terakhir, tugas pengepul diambil alih Kepala UPT III. Uang yang didapat mencapai Rp1,25 miliar.
Dana tersebut di antaranya disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Arief sebesar Rp450 juta, dan sekitar Rp800 juta lainnya diberikan langsung kepada Abdul Wahid,”
ucap Tanak.
Sekiranya uang panas yang dikantongi Abdul Wahid dan pihak terlibat mencapai Rp4,05 miliar meski dikespakatan awal fee yang diminta total Rp7 miliar
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagi tersangka dalam kasus ini. Lalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan mereka selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

