Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hasil korupsi kuota haji ikut mengalir ke pejabat yang ada di Kementerian Agama (Kemenag). Uang tersebut diberikan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kemudian disetorkan ke pihak Kemenag.
Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 17 Desember 2025.
Pemberian kuota haji tambahan awalanya diberikan dari pemerintah Arab Saudi, tujuannya untuk mengurangi antrean calon jemaah yang ingin beribadah ke tanah suci. Disini Kemenag yang mengelola soal mekanisme kuota haji tambahan tersebut.
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, spliting pembagian haji masing-masing sebesar 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus. Nyatanya, pembagian kuota haji tersebut malah menjadi masing 50 persen atau 10.000 kuota untuk haji reguler dan khusus.
Artinya, kuota haji yang dikelola di reguler ini kan berkurang sangat signifikan. Nah, itu yang kemudian didalami kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari adanya diskresi yang bertentangan dengan ketentuan dan perundangan,”
tegas Budi
Padahal kalau kita merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, splitting atau pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus,”
tambah dia.
Saat ini, sambung Budi, KPK bersama dengan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) masih mendalami perhitungan kerugian negara akibat dari korupsi tersebut. Sementara itu, penyidik juga tengah melakukan penyelidikan ke Arab Saudi sambil menggali keterangan pihak-pihak yang ada disana.
Sehingga ini menjadi utuh konstruksinya. Mulai dari awal proses diskresinya yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, kemudian pembagian kuotanya, kemudian adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di kementerian agama,”
pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK kasus korupsi kuota jemaah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Berdasarkan pantauan owrite.id, Yaqut selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 20.14 WIB. Dia dicecar penyidik selama kurang lebih delapan jam kasus korupsi kuota haji di era kemimpinan Kemenag. Ketika ditanya hasil pemeriksaan terhadap dirinya, Yaqut enggan berkomentar kepada wartawan.
Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,”
kata Yaqut di Gedung KPK, Selasa 16 Desember 2025.
Meski banyak diajukan pertanyaan oleh awak media, Yaqut tetep enggan berkomentar dan terus menerobos gerombolan wartawan yang sudah menantinya selesai diperiksa. Dia langsung menaiki mobil hitam meninggalkan wartawan tanpa jawaban sedikit pun.
