Upaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Cs untuk membuktikan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo palsu dan lolos dari status tersangka pencemaran nama baik gugur. Setelah gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya, Roy Suryo tetap menjadi tersangka pencemaran nama baik Jokowi.
Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,”
ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin 15 Desember 2025, penyidik turut menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi yang dijadikan bukti oleh penyidik.
Hasilnya ijazah tersebut dinyatakan identik dengan ijazah pembanding berdasarkan hasil uji laboratoris oleh para ahli.
Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,”
ujar Iman.
Pada saat pengujian keaslian ijazah Jokowi, kata Iman ada tiga indikator yang dijadikan bahan uji laboratoris. Pertama ijazah milik Jokowi itu sendiri yang dia bilang telah terakreditasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi lembaga akreditasi dan lembaga kalibrasi legal bahkan sudah memperoleh sertifikat iso 17025.
Kemudian terhadap petugas-petugas yang melakukan uji laboratorium memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang keilmuan dan peralatan laboratorium terkait,”
ucapnya.
Tidak ketinggalan, Iman menegaskan penguji yang terlibat dalam uji laboratorium telah memenuhi standar SOP sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan.
Iman melanjutkan, selain Roy Suryo Cs yang mengajukan gelar perkara khusus. Penyidik juga sudah dua kali melakukan hal serupa untuk menjamin tranparansi proses penyelidikan.
Untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsional penyidik telah melaksanakan dua gelar perkara dua kali asistensi dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal pengawas internal maupun para ahli dan ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,”
kata dia.
Secara keseluruhan pun, tetap menyatakan ijazah Jokowi asli dan Roy Suryo Cs kukuh sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Iman melanjutkan dari proses penyelidikan hingga penyidikan sudah ada 130 orang saksi telah dimintai keterangan dan penyitaan 17 jenis barang bukti. Lalu 709 dokumen bukti terkait dan permintaan keterangan 22 orang ahli dari masing-masing bidang keilmuwan.
Roy Suryo Cs Dipersilahkan Ajukan Praperadilan
Meski upaya mantan Menpora itu pupus di gelar perkara khusus, dia masih bisa melanjutkan upayanya dengan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya pun mempersilahkan jika Roy Suryo Cs ingin menempuh jalur hukum tersebut.
Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,”
tutup Iman.

