Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua terduga pelaku kasus korupsi melibatkan Jaksa di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa tersebut padahal sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang, dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jumat, 19 Desember 2025 dini hari.
Kata Asep, dua orang yang terkena OTT KPK itu, saat ini telah menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga perkara dua orang tersebut selanjutnya akan ditangani oleh korps Adhyaksa.
Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyelidikannya,”
ucap Asep.
Jaksa dari Kejari Banten yang Diciduk
Disaat yang bersamaan, Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin mengatakan dari dua orang yang diserahkan itu, salah satunya adalah pihak Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten.
Dia menyebut dari kasus yang melibatkan Jaksa Kejari Banten itu sudah mengantongi tiga orang tersangka
Salah satunya, kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka ada tiga, kalau tidak salah,”
ucap Sarjono.
Namun demikian, Sarjono enggan membeberkan lebih lanjut konstruksi perkara yang ditangani pihaknya itu.
Yang jelas itu yang saya jelaskan tadi diserahkan malam ini ada dua,”
singkat dia.
OTT yang sebelumnya digelar KPK sejak Rabu, 17 Desember 2025 di Banten, ada sembilan orang yang terjaring dari operasi senyap itu.
Bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain seorang Jaksa, turut diamankan juga dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya merupakan pihak swasta dari operasi senyap tersebut.
Disaat yang bersamaan, penyidik juga turut mengamankan bukti korupsi berupa uang tunai.
Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,”
ungkap Budi.

