Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya kejanggalan pada aset tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Dari 31 aset tanah yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ada 29 diantaranya tidak diketahui asal usulnya.
Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Senin, 22 Desember 2025.
Semestinya Ade mencatumkan asal-usul asetnya di LHKPN. Namun Ade, diduga sengaja tidak mencantumkannya.
Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN,”
singkat dia.
Berdasarkan catatan LHKPN Ade Kuswara, 31 aset tanah miliknya, hanya dua bidang tanah yang diakuinya sebagai hasil sendiri. Selebihnya, tidak ada keterangan asal dari aset tersebut.
Dua tanah yang dilaporkannya itu berada di Kabupaten/Kota Bekasi dengan total nilai Rp435 juta. Total keseluruhan aset tanah Ade berkisar Rp76,5 miliar.
Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi
Setelah Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) dan satu orang lainnya Sarjan dari pihak swasta.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ade Kuswara bersama ayahnya, kata Asep diduga menerima suap ijon proyek yang ada di Bekasi sejak Desember 2024.
Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,”
ungkap Asep.
Kasus ini bermula ketika Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Asep bilang, Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali.
Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,”
ucap Asep.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

