Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara resmi mengumumkan bahwa kasus tragedi KM 50 telah didaftarkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.
Langkah ini dilakukan setelah lima tahun upaya penegakan hukum di dalam negeri dinilai mengalami jalan buntu.
September lalu, kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di pengadilan ICC, Sudah dilaporkan, sudah diregistrasi. Hanya tinggal sekarang kami siapkan materi untuk tuntutannya dalam bentuk laporan,”
kata Rizieq.
Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan soal pendaftaran gugatan tersebut.
Benar, bahwa kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga Korban KM 50 telah membawa kasus pelanggaran HAM berat KM 50 ke ICC,”
kata dia ketika dikonfirmasi owrite, Selasa, 23 Desember 2025. Pengajuan dilayangkan pada 17 September.
Saat ini, pihaknya tengah fokus melengkapi dokumen-dokumen investigasi tambahan yang diminta oleh pihak ICC. Aziz menegaskan, bahwa laporan yang disusun oleh tim hukum bersifat menyeluruh dan komprehensif.
Laporan tersebut diklaim mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui jalur nasional maupun internasional.
Laporan kami menyeluruh, komprehensif, dan juga mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan,”
lanjut dia.
Pemerintah, sambung Azis, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo-ketika tragedi itu terjadi-hingga pemerintahan saat ini, gagal memberikan keadilan. Bahkan peran Komnas HAM dinilai tidak berfungsi semestinya.
Kami jelas menyatakan negara unwilling dan unable (tidak mau dan tidak mampu) dalam menuntaskan kasus KM 50. Negara ketika rezim Jokowi adalah pelaku utama baik secara by omission (pembiaran) maupun by commission (perbuatan),”
tegas Aziz.
Ia pun melanjutkan kritikannya terhadap lembaga negara.
Komnas HAM jelas mandul, tidak kompeten, dan tidak ada niat untuk bekerja sesuai tugas mereka. Komnas HAM hanya lembaga buang-buang anggaran saat ini, sebelumnya Komnas HAM jelas turut terlibat pula dalam kejahatan itu dengan membiarkan dan menutupi kasus itu,”
lanjut Aziz.
Ketika disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan di Indonesia dan inkracht, Azis menampik validitas putusan tersebut.
Ia menyebut peradilan yang terjadi di Indonesia sebelumnya hanyalah “tameng”, guna melindungi pelaku sebenarnya dan peradilan yang dilakukan adalah sebuah dagelan saja.
Ada 26 pejabat negara yang dilaporkan dalam gugatan tersebut, salah satunya ialah mantan Presiden Joko Widodo.
“Jelas kami memiliki banyak bukti dia (Jokowi) secara by omission dan by commision terlibat. Nanti kami publikasi secara jelas. Tunggu tanggal mainnya,” tegas dia.
Menanggapi perihal apakah ada bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum, Aziz menegaskan bahwa istilah novum tidak tepat digunakan dalam konteks ini lantaran tragedi KM 50 bukan pidana biasa, melainkan kejahatan sistematis negara.
Bukti yang dibawa ke ICC mencakup dugaan pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, serta perampasan kemerdekaan fisik.
Maka perkara ini melanggar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM.
Tim kuasa hukum juga butuh proses untuk menginvestigasi lengkap kasus ini, sehingga baru tahun ini mereka ajukan kepada pengadilan internasional.
Tim Hukum FPI pun tidak menggandeng pengacara internasional yang mempunyai lisensi beracara di Den Haag untuk kasus ini. Aziz klaim timnya telah bersertifikat Internasional.

