Penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) menyasar terhadap mantan Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung selama lima jam pada Selasa, 23 Desember 2025 kemarin.
Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,”
kata Sudirman dikonfirmasi Rabu, 24 Desember 2025.
Sudirman menerangkan dirinya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice Presiden Kepala Integrated Suplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009. Namun, dia enggan memberitahukan materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,”
bilangnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pembubaran Petral yang pernah dilakukannya, dia menyebut praktik mafia migas sudah berlangsung cukup lama.
Pembubaran Petral sendiri pernah dilakukannya pada tahun 2015. Meski telah dibubarkan menurutnya tidak menuntaskan juga mafia migas yang ada di dalamnya.
Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik, karena pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,”
katanya.
Penyidikan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 pada telah diusut oleh Kejagung pada Oktober 2025. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang diusut penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sementara, untuk dugaan kerugian negara dari korupsi tersebut, Kejagung belum mengumumkannya beserta konstruksi perkaranya.
Disatu sisi, KPK juga tengah mengusut kasus yang sama dan merupakan pengembangan dari kasus korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.
Rencananya, kasus itu akan dilimpahkan Kejagung ke KPK. Namun secara resminya belum diketahui kapan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke KPK.

