Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar etik. Ketiga hakim yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan diadukan oleh kubu Tom Lembong atas dugaan pelanggaran etik hakim.
Akhirnya Tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,”
kata kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Desember 2025.
Dalam salinan KY nomor 0098/l/KY/VIII/2025 ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Ketua KY.
Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pediman Perilaku Hakim,”
bunyi putusan tersebut.
Memberikan sanksi sedang kepada para terlapor berupa Hakim non Palu selama enam bulan,”
sambung putusannya.
Putusan KY itu diputuskan dalam sidang pleno KY oleh lima anggota yakni Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Dewata, M. Taufiq, dan Sukma Violetta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula yang menyebabkan negara rugi Rp194,72 miliar. Tom Lembong yang pada saat itu menjabat Mendag memberikan izin impor gula yang saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Namun putusan tersebut pada akhirnya dianulir oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan abolisi. Alhasil peristiwa tindak pidana yang disangkakan ke Tom ditiadakan. Setelahnya dia bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta pada 1 Agustus 2025.
