Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana bakal mengunggat penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Kubu Hellyana akan melayangkan gugatan tersebut pada awal bulan Januari 2026 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kita akan berupaya untuk melakukan secepat mungkin di awal tahun untuk mengajukan pra peradilan terkait dengan proses penetapan status tersangka,”
kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, kepada Owrite.id, Sabtu, 27 Desember 2025
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penyidikan Hellyana
Jauh sebelum penetapan tersangka tersebut, Zainul mengendus banyak kejanggalan yang terjadi hingga kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus awal, kata dia dilaporkan oleh dua orang mahasiswa Babel pada Mei 2025. Awalnya laporan yang cuman aduan masyarakat berubah menjadi laporan polisi pada Juni 2026.
Hellyana sendiri juga telah dimintai klarifikasi penyidik sambil membawa sejumlah bukti dirinya pernah berkuliah dan lulus sebagai sarjana hukum di Universitas Azzahra.
Kita menyampaikan kepada penyidik terkait dengan SK yudisium nama beliau terlampir di situs sebagai salah satu mahasiswa yang lulus tahun 2012 kemudian juga kita memberikan terkait dengan keterangan-keterangan saksi yang mendukung pada saat mengetahui beliau pernah kuliah pernah membuat skripsi dan seterusnya,”
ucap Zainul.
Ajukan Gelar Perkara Khusus
Zainul melanjutkan, pihaknya juga telah mengajukan surat gelar perkara khusus ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji forensik terhadap ijazah Hellyana pada 22 Agustus 2025. Pun surat tersebut kata dia tidak diindahkan oleh Polri dan malah menetapkan Wagub Babel sebagai tersangka pemalsuan dokumen ijazah.
Dia bilang, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi penetapan tersangka itu.
Kemudian kedua timbullah di bulan Desember penetapan tersangka yang kami juga mendengar dari beberapa media namun sampai hari ini surat penetapan tersangka maupun belum diterima secara resmi dari teman-teman penyidik,”
ujar Zainul.
Minta Pemeriksaan Hellyana Ditunda
Zainul mengatakan Hellyana setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya akan dimintai keterangan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 29 Desember mendatang. Namun dirinya meminta agar pemeriksaan itu ditunda.
Karena ini adalah akhir tahun dan kesibukan keluarga menjelang akhir tahun, maka kita minta tunda di bulan Januari awal tahun supaya semuanya bisa dihadapi dengan tenang oleh Ibu Wakil Gubernur,”
tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Hellyana telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri tersangka dugaan pemalsuan ijazah palsu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka,”
kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ditanya lebih lanjut, Truno belum menjelaskan secara rinci kronologi penetapan tersangka terhadap Hellyana.

Dari surat pemberitahuan tersangka Hellyana berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.
Penyidik juga telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel hingga akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka Hellyana nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim per tanggal 17 Desember 2025.
Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
