Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Aturan Diperketat, Denda Pajak Wajib Dibayar Tak Bisa Diganti Kurungan
Hukum

Aturan Diperketat, Denda Pajak Wajib Dibayar Tak Bisa Diganti Kurungan

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: Januari 5, 2026 10:33 am
Anisa Aulia
Ivan
Share
Warga antre mengisi daftar untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Warga antre mengisi daftar untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten ( ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom)
SHARE

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pidana denda dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan wajib dibayar, dan tidak dapat digantikan dengan kurungan.

Bila terpidana tidak membayar, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana,”

bunyi Pasal 18 ayat (1) dikutip Senin, 5 Januari 2026.

Pasal 18 ayat (2) menjelaskan, jika terpidana tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Maka jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan terpidana, untuk membayar pidana denda.

Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tegas aturan itu.

Kendati demikian, Mahkamah Agung masih memberikan pengecualian terbatas, bila dalam penelusuran dan penyitaan harga kekayaan ternyata terpidana orang pribadi tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda.

Maka hukuman bisa diganti dengan pidana penjara, dengan lama waktu tidak melebihi pidana penjara yang diputus.

Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang pribadi tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus,”

tulisnya.

Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dalam hal ini Ketua MA Sunarto telah menetapkan pada tanggal 10 Desember 2025, dan diundangkan pada 23 Desember 2025.

Adapun aturan ini diterbitkan menimbang beberapa hal. Pertama untuk mewujudkan tujuan bernegara, sehingga perlu optimalisasi pendapatan negara yang diupayakan melalui penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Kedua karena belum tersedianya ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan.

Ketiga dibutuhkan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal ini pada akhirnya diharapkan bisa meningkatkan efektivitas, sinergi, dan optimalisasi pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Tag:Aturan DiperketatDenda PajakHarta KekayaanPenyitaanWajib Dibayar
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza
Internasional

PBB Ungkap Korban Tewas dan Luka di Gaza Terus Bertambah

Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza kembali memburuk. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan adanya puluhan korban tewas dan luka-luka dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Insiden tersebut terjadi saat pasien beserta para…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Es Dawet Jembut Kecabut
Cari Tahu

Minuman Nyeleneh Khas Purworejo Es Dawet Jembut Kecabut, Ini Asal Usulnya

Beberapa minuman dan makanan khas Indonesia memiliki nama yang unik dan nyeleneh. Salah satunya adalah es dawet jembut kecabut. Sekilas, nama minuman khas Purworejo, Jawa Tengah ini memang bikin salah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Nur Adi Wardojo.
Nasional

KLH: Program MBG hingga Swasembada Pangan Mustahil Berhasil Jika Lingkungan Rusak

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, bahwa keberhasilan program prioritas pemerintah mulai dari swasembada pangan, kedaulatan energi dan air, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bergantung pada kondisi lingkungan hidup yang…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK Ungkap 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka suap dan gratifikasi dari kegiatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 jam lalu
Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar perdana diperiksa penyidik Polda Metro Jaya
Hukum

Lima Laporan “Baper” Seret Pandji ke Polda, Pengacara: Masih Sekadar Ngobrol

Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, memenuhi panggilan penyidik Polda…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Hukum

Bareskrim Tetapkan Dirut PT DSI Tersangka Penipuan 11 Ribu Lender Senilai Rp2,4 T

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI),…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hukum

Tersangka Korupsi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Berdalih Negara Tak Rugi

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo buka suara setelah dirinya ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up