Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lengah mengantisipasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga menyeret dirinya. Dalam kasus korupsi tersebut Jaksa mendakwa Nadiem dengan kerugian negara Rp2,1 triliun.
Hal itu diungkapkan Nadiem saat membacakan nota eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,”
kata Nadiem di ruang sidang.
Nadiem mengatakan dirinya dipercaya oleh Presiden ke-7 Joko Widodo saat itu untuk memimpin bahtera dunia pendidikan agar secepatnya bertransformasi ke era digital. Jabatan founder Gojek Indonesia dan direksi PT Karya Anak Bangsa (KAB) rela dia tinggalkan demi mengabdi kepada negeri.
Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai. Semua kenyamanan sebelumnya saya lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak-anak Indonesia,”
tuturnya.
Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas. Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,”
sambung Nadiem.
Singgung Kelompok Pemain Lama
Bos Gojek itu melanjutkan selama dirinya menjadi menteri semua kebijakan hingga masalah uang selalu transparan dengan mengandalkan teknologi yang ada. Tapi menurut dia, kasus yang diembannya bukanlah kasus pidana, melainkan adanya pengaruh dari ‘kelompok pemain lama’.
Pun kata dia dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepadanya juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya memaksa dan mendorong suatu keputusan atas perintah dari saya,”
ungkap Nadiem.
Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Akibat pengadaan itu negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun diantaranya laptop yang tidak terpakai sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00
Nadiem sendiri juga kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.

