Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat langsung menerapkan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada sidang perdana terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada kasus korupsi laptop Chromebook 2019-2022.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto awalnya meminta pendapat ke kuasa hukum Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu. Sebab Nadiem sudah dua kali mangkir dari panggilan majelis hakim, dan baru hadir pada saat KUHAP dan KUHP baru diterapkan.
Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan, 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 januari 2026,”
kata Purwanto di ruang sidang, Senin, 5 Januari 2026.
Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,”
kata Purwanto seraya bertanya.
Kuasa hukum Nadiem, Arif Yusuf Amir menegaskan pihaknya akan tunduk terhadap Undang-Undang yang dianggap bisa menguntungkan kliennya dalam perkara korupsi Chromebook.
Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-Undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bawah Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,”
jawab Yusuf.
Tetap Menggunakan KUHP Lama
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan pada saat Nadiem dilimpahkan perkaranya ke pengadilan, saat itu masih menggunakan KUHP yang lama yakni Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2021. Pun hingga penetapan jadwal sidang dan susunan majelis hakim juga masih menggunakan undang-undang yang lama.
Lalu perihal penundaan sidang perdana Nadiem yang mundur selama dua kali, kata JPU itu hanya masalah teknis saja.
Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang hanya bisa dihadirkan pada bulan Januari pada hari ini tahun 2026,”
ucap Jaksa.
JPU melanjutkan, untuk pidana formil hukum acara, pihaknya berpandangan memakai aturan KUHAP yang baru untuk mengedepankan azas keuntungan bagi terdakwa.
Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,”
ujar dia.
Dengan demikian, Majelis Hakim berkesimpulan akan memakai KUHAP yang baru pada sidang untuk terdakwa Nadiem Makarim. Sementara untuk KUHP masih akan memakai aturan yang lama sebab di aturan yang baru ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan.
Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhada terdakwa,”
tutup Purwanto.
