Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sempat mengatakan ‘You must trust the giant‘ kepada anak buahnya. Ucapannya itu setelah mendengar paparan dan mengetahui soal kekurangan laptop Chromebook.
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Nadiem di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.
Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkati harga dan spesifikasi teknis Chromebook,”
ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan Nadiem.
Di hari yang sama juga, Ibrahim, Yusuf dan Yunus kemudian melaporkan ke Nadiem soal progres penggunaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pelajar Kemendikbud. Hasilnya laptop tersebut tidak layak dipakai untuk program yang dicanangkan Nadiem.
Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud dimana salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas,”
beber Jaksa.
Ibam kata Jaksa sudah memberikan rekomendasi agar tetap menggunakan komputer/laptop berbasis Windows OS untuk mendukung aplikasi-aplikasi Kemendikbud.
Meski sudah mendengar kekuarangan dari laptop Chromebook, Nadiem masih kukuh kalau penggunaan laptop tersebut tetap dilanjutkan sambil menghiraukan kekuarangan yang sudah dipaparkan.
Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘You Must Trust the Giant‘,”
ungkap Jaksa seraya meniru suara Nadiem.
Dalam surat dakwaan kasus korupsi Chromebook yang dibacakan pada Selasa, 16 Desember 2025 untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terungkap Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,”
ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Para terdakwa, diduga terlibat kasus rasuah dengan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

