Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nadiem Beberkan Kejanggalan Dakwaan JPU, Singgung Kejagung Ikut Awasi Pengadaan TIK
Hukum

Nadiem Beberkan Kejanggalan Dakwaan JPU, Singgung Kejagung Ikut Awasi Pengadaan TIK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 6:58 pm
Rahmat
Dusep
Share
Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026)
Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/app/YU)
SHARE

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim membeberkan sejumlah kejanggalan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem sendiri mengaku dibuat bingung saat menerima surat dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Daftar isi Konten
  • Nadiem Tak Pernah Tanda Tangan Keputusan Chrome OS
  • Singgung Kejagung Ikut Awasi Pengadaan TIK

Nadiem mengatakan tidak ada pernyataan jelas dari JPU yang mengatakan kalau dirinya yanng memutuskan penggunaan Chrome OS dalam program Merdeka Belajar Kemendikbudristek 2019-2022.

Tuduhan bahwa saya memutuskan perpindahan dari Windows ke Chrome OS. Namun dalam dakwaan tidak diperjelaskan apa basis argumen dari tuduhan ini. Dakwaan mengaburkan narasi saksi, meeting interim, dan keputusan formal, sehingga tidak jelas siapa yang sebenarnya memutuskan Chrome OS,”

kata Nadiem saat membacakan surat eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.

Kata dia sepanjang menjabat menteri, hanya satu kali saja menghadiri rapat, itupun membahas soal perbandingan antara Chrome OS dengan Windows pada 6 Mei 2020. Tim teknis yang memaparkan saat itu juga sudah mengerucut dengan menggunakan Chrome OS.

Nadiem Tak Pernah Tanda Tangan Keputusan Chrome OS

Chrome OS diputuskan di tahun 2020 oleh Dirjen dan Direktorat terkait, dan meskipun menurut saya keputusan Chrome OS sangat masuk akal, tidak ada satupun tanda tangan saya dalam keputusan Chrome OS selama 2020,”

katanya.

Disatu sisi, Nadiem mengaku hanya pernah menandatangani Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tentang keputusan sistem Windows sebagai operasi sistem tunggal. Padahal dia mengklaim di Permendikbud itu belum ada peralihan dari Windows ke Chrome OS.

Permendikbud Petunjuk Operasional DAK itu harus patuh kepada keputusan direktorat terkait, karena fungsinya melampirkan semua keputusan teknis dari masing-masing direktorat. Pada saat Permendikbud itu keluar di 2020, belum ada pengalihan dari Windows ke Chrome OS dari direktorat terkait,”

jelas Bos Gojek itu.

Singgung Kejagung Ikut Awasi Pengadaan TIK

Nadiem melanjutkan saat melakukan pengadaan untuk Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dari tahun 2020-2022. Pun pada saat itu bukan BPK saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah ikut mengawasi saat proses lelang.

Seluruh hasilnya tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Terlebih lagi, selama pengadaan ini justru mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung sendiri, pendampingan dari KPPU dan LKPP. Selain itu, pada saat proses pengadaan berlangsung, kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat mumpuni,”

bebernya.

Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Akibat pengadaan itu negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun diantaranya laptop yang tidak terpakai sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.

Nadiem sendiri juga kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.

Tag:ChromeJaksaKejagungKorupsiLaptop ChromebookNadiem Makarim
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sejumlah kendaraan pemudik melaju perlahan saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Imbau Pemudik Tak Pulang Bersamaan di Puncak Arus Balik 24 Maret

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryo Nugroho, mengimbau masyarakat agar tidak kembali secara bersamaan pada 24 Maret 2026. Tanggal tersebut diprediksi menjadi puncak arus balik Lebaran yang berpotensi…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Internasional

Trump Ultimatum Hancurkan Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka!

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ancaman tegas terhadap Iran terkait penutupan Selat Hormuz. Trump menyatakan bahwa AS akan menghancurkan fasilitas pembangkit listrik Iran jika Teheran tidak segera membuka kembali…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi penumpang melalui kapal penyebrangan ASDP
Nasional

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Pelabuhan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial setelah puncak arus mudik Lebaran 2026 terlewati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus balik, khususnya di lintas penyeberangan Sumatra–Jawa,…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
21 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
21 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up