Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar akal bulus Nadiem Makarim untuk menghindari adanya ‘conflict of interest‘ atau konflik kepentingan demi memuluskan pengadaan laptop Chormebook pada saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dalam surat dakwaan Nadiem Makarim, Jaksa mengatakan Nadiem mengundurkan diri dari direksi Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) kemudian menunjuk temannya sendiri untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest‘ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB akan tetapi terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder (saham pendiri),”
ungkap Jaksa dalam surat dakwaanya, Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem, kata Jaksa dikenal sebagai pendiri perusahaan Gojek pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen atau setara dengan Rp99 juta.
Lima tahun berselang, Nadiem mengembangakan bisnisnya dengan mendirikan PT AKAB setelah mendapat modal asing dari perusahaan besar dari Google guna bekerjasama bisnis dari aplikasi Google Map, Cloud, dan Woorkspace untuk kepentingan bisnis Gojek-nya.
Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$349.999.459,”
beber Jaksa.
Diawal Nadiem menduduki jabatan Mendikbudristek menggantikan Muhadjir Effendi, sudah terlihat adanya jejak-jejaknya untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook dengan program Merdeka Belajar. Di sini Nadiem ingin bekerjasama dengan dan ingin menggunakan produk Google for Education meliputi Chromebook, Workspace, dan Google Cloud.
Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education diantaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan spesifkasi teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,”
Jaksa bilang.
Padahal di era Mendikbudristek Muhadjir Effendi sudah pernah ada kajian mengenai penggunaan laptop Chromebook yang menyebut tidak effektif dipakai di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Diantara penyebab tidak efisien itu yakni harus terus menerus terkoneksi internet, minim pengetahuan pemanfaatan aplikasi Google, dan tidak bisa dipakai saat UNBK sekolah.
Pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang dimana pembelian komputer dekstop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,”
tutup Jaksa.

