Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menguliti Dakwaan Jaksa dan Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Hukum

Menguliti Dakwaan Jaksa dan Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 7, 2026 9:26 am
Rahmat
Dusep
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom)
SHARE

Langkah Nadiem Anwar Makarim memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, menandai babak baru dalam perjalanan hidupnya. Eks Mendikbudristek itu untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa, menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret kebijakan digitalisasi pendidikan era 2019–2022.

Daftar isi Konten
  • Nadiem Melawan
  • Kebijakan Nadiem Bisa Dipidanakan
  • Kebijakan Nadiem Atas Perintah Presiden
  • Jaksa yang Ikut Awasi Lelang Bisa Ikut Terlibat
  • Pengadaan Di Sektor Pendidikan Jadi Lahan Konflik Kepentingan
  • Kasus Hukum Nadiem Terindikasi Adanya ‘Pesanan’
  • Perkuat Koordinasi Guna Cegah Terjadinya Tindak Pidana

Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkna laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara program Digitalisasi Pendidikan dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlikan dan tidak bemanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan sebesar Rp621.387.678.730,”

bunyi surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.

Nadiem juga disebut-sebut telah memperkaya diri sebesar Rp809.596.125.000,00. Kata Jaksa uang itu berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 senilai Rp5.590.317.273.184.

Di surat dakwaan itu, Jaksa membongkar kelakuan Nadiem demi menghindari adanya ‘conflict of interest‘ atau konlfik kepentingan demi memuluskan proyek CDM di Kemendikbud dalam program yang diusungnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum Nadiem menjadi menteri, dia merupakan founder Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) 2010. Prestasinya tersebut berhasil membuka lapangan kerja, sehingga menarik perhatian pemerintah.

Nadiem pun diajak ke pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo dan didapuk sebagai Mendikbudristek menggantikan Muhadjir Effendi.

Meski tidak lagi menjadi bagian dari direksi utama perusahaan yang didirikannya, kata Jaksa Nadiem masih tetap mendapatkan harta dari sana.

Untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest‘ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, akan tetapi terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder (saham pendiri),”

kata Jaksa.

JPU kemudian membeberkan rekam jejak Nadiem, setelah sukses di Gojek Indonesia, dia mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan PT AKAB setelah mendapat modal asing dari perusahaan besar dari ‘Google’ guna bekerjasama bisnis dari aplikasi ‘Google Maps, Cloud, dan Woorkspace’ untuk kepentingan bisnis ‘Gojek’-nya.

Di tahun 2017 Google mengucurkan dana sebsar US$99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$349.999.459.

Dari jejak ini, Jaksa mencurigai bahwasanya Nadiem sudah membawa misi ingin membawa investasi Google ke ranah pemerintahan dan dikemas dengan program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud dengan melakukan pengadaan beberapa alat Teknologi Informasi dan Tekonologi (TIK) berupa laptop Chromebook.

Nadiem sampai membawa-bawa rekannya Jurist Tan dan Fiona Handayani untuk membantunya di Kemendikbud, terkhusus menjalankan program digitalisasi pendidikan. Mereka kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Menteri (SKM). Tidak berhenti sampai di situ saja, mereka berdua bahkan diberikan keleluasaan disetiap rapat baik internal maupun eksternal.

Terdakwa memberikan keleluasaan terhadap Jurist Tan dan Fionna Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘APA YANG DIKATAKAN JURIST TAN DAN FIONA HANDAYANI ADALAH KATA-KATA SAYA’,”

Jaksa bilang.

Selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin zoom meeting dengan pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili terdakwa Nadiem untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook,”

lanjutnya.

Dalam sebuah rapat internal Kemendibud 21 Februari 2020, tenaga konsultan dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dak Kebijakan (PSPK) terdiri Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari sudah memaparkan mengenai untung rugi pemakaian laptop berbasis Chromebook jika dipakai di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Hasilnya laptop tersebut tidak layak dipakai untuk program yang dicanangkan Nadiem. Ibam kata Jaksa sudah memberikan rekomendasi agar tetap menggunakan komputer/laptop berbasis Windows OS untuk mendukung aplikasi-aplikasi Kemendikbud.

Nadiem, menurut Jaksa nampak menutup mata dan kukuh penggunaan laptop Chromebook tetap dilanjutkan.

Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘YOU MUST TRUST THE GIANT‘,”

ungkap Jaksa seraya meniru suara Nadiem.

Pada akhir kesimpulan Jaksa, menyebut kalau pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi CDM hanya bagian dari kepentingan bisnis Nadiem belaka.

Nadiem Melawan

Eks Mendikbudristek itu akhirnya buka suara di muka persidangan. Dia mengaku lengah mengantisipasi kalau pengadaan Chromebook itu bakal berujung dengan tindak pidana.

Beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,”

kata Nadiem dalam nota eksepsinya di hari yang sama.

Nadiem mengatakan dirinya dipercaya oleh Presiden ke-7 Joko Widodo saat itu untuk memimpin bahtera dunia pendidikan agar secepatnya bertransformasi ke era digital. Jabatan founder Gojek Indonesia dan direksi PT Karya Anak Bangsa (KAB) rela dia tinggalkan demi mengabdi kepada negeri.

Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai. Semua kenyamanan sebelumnya saya lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak anak indonesia,”

tuturnya.

Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas. Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staff khusus saya,”

sambung Nadiem.

Bos Gojek itu melanjutkan selama dirinya menjadi menteri semua kebijakan hingga masalah uang selalu transparan dengan mengandalkan teknologi yang ada. Tapi menurut dia, kasus yang diembannya bukan lah kasus pidana, melainkan adanya pengaruh dari ‘kelompok pemain lama’.

Pun kata dia dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepadanya juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya memaksa dan mendorong suatu keputusan atas perintah dari saya,”

ungkap Nadiem.

Meski sudah membolak-balikan halaman per-halaman, Nadiem masih denail dengan dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya. Tuduhan yang menjadi otak melakukan pengadaan Laptop Chromebook menurutnya masih tidak masuk diakal.

Tuduhan bahwa saya memutuskan perpindahan dari Windows ke Chrome OS. Namun dalam dakwaan tidak diperjelaskan apa basis argumen dari tuduhan ini. Dakwaan mengaburkan narasi saksi, meeting interim, dan keputusan formal, sehingga tidak jelas siapa yang sebenarnya memutuskan Chrome OS,”

ujar mantan Bos Gojek Indonesia.

Salah satu hal yang paling dia soroti yaitu pada saat proses pengadaan TIK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dari tahun 2020-2022. Pun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sempat dilibatkan sebagai pihak pengawas eksternal dalam lelang itu.

Seluruh hasilnya tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Terlebih lagi, selama pengadaan ini justru mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung sendiri, pendampingan dari KPPU dan LKPP. Selain itu, pada saat proses pengadaan berlangsung, kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat mumpuni,”

bebernya.

Kebijakan Nadiem Bisa Dipidanakan

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sepanjang kebijakan dari Nadiem selama menjadi menteri kalau bertentangan dengan hukum otomatis bisa masuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana.

Nadiem memang menjadi Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 Joko Widodo lalu diperintahkan untuk segera digitalisasi dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital. Namun dalam praketknya Nadiem diduga bukan hanya memperkaya diri tapi orang lain.

Jika kebijakan dan bisa dibuktikan menguntungkan dirinya atau pihak lain, itu disebut kebijakan yang melawan hukum dimana jika bisa dibuktikan itu dilakukan dengan sengaja maka harus dipertanggungjawabkan secara pidana, karena terbukti didalamnya ada niat jahat yang disengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain,”

kata Fickar saat dihubungi Owrite.

Meski Nadiem dan kuasa hukumnya melalui nota eksepsi sudah membeberkan sederet masalah kalau tidak terlibat dan banyak kejanggalan yang diselidiki hingga naik ke meja hijau oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut semata-mata bukan berarti Nadiem bisa meloloskan diri.

Ekspesi itu keberatan di luar pokok perkara mengenai kewenangan (kompetensi) pengadilan baik mengenai tempat maupun waktu yang jika diterima sidangnya bisa dihentikan,”

ucap Fickar.

Kalaupun sidang perkara Nadiem dihentikan oleh majelis hakim yang menangani, tergantung alasannya. Kalau suatu pengadilan tidak berwenang maka perkara akan diajukan lagi di tempat pengadilan yang berwenang atau diperbaiki dakwaannya untuk diajukan kembali.

Kebijakan Nadiem Atas Perintah Presiden

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pengadaan Chromebook era Nadiem hanya masalah teknis dilapangan saja, sebab semua kebijakan seorang menteri tetap berlandaskan atas perintah presiden. Tapi kalau pada implementasinya di lapangan dari kebijakan tersebut melenceng dari itu tentu bisa berakhir pada ranah hukum.

Pun dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seseorang terjerat hukum bukan hanya memperkaya diri, tapi juga bisa dari sisi memperkaya orang lain.

Penerapannya itu apakah pada saat pengadaan itu kemudian ada, dalam tanda petik, ‘niat jahat’ kalau bahasanya ada ‘mens rea‘ lah, unsur sengaja. Tapi kalau kemudian memang dalam pengadaan itu enggak ada niat jahat ya untuk menguntungkan diri sendiri, ya berarti kan enggak,”

jelasnya.

Meski Nadiem mengaku kalau bukan dirinya yang menandatangani kebijakan penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan. Sebab Chrome OS itu juga sudah lebih dulu diputuskan di tahun 2020 oleh Dirjen dan Direktorat terkait.

Sementara itu Nadiem hanya pernah menandatangani Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan tentang keputusan sistem Windows sebagai operasi sistem tunggal. Dia mengklaim di Permendikbud itu belum ada peralihan dari Windows ke Chrome OS.

Kalau tidak tanda tangan berarti siapa yang bertanggung jawab atas lelang itu sehingga terjadi ini. Nah, tanda tangan ini kan tidak mesti harus pada berkasnya itu, tapi bisa saja merupakan perintah, kan? Nah, perintah ini bisa saja perintahnya tertulis, tapi juga ada lisan. Nah, ini kan harus dibuktikan di pengadilan,”

tutur Trubus.

Jaksa yang Ikut Awasi Lelang Bisa Ikut Terlibat

Trubus mengakui, pengawasan Nadiem sendiri di internal Kemendikbud masih lemah. Sebab dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan ada kerugian akibat pengadaan CDM yang tidak bermanfaat dalam program digitalisasi sebesar Rp621.387.678.730.

Namun nyatanya, kata Nadiem saat pengadaan perangkat CDM itu bukan hanya melibatkan Inspektorat Kemekdikbud saja, BPKP, BPK, termasuk Kejagung juga ikut dilibatkan saat proses lelang berlangsung.

Kan dia melibatkan, katanya Kejaksaan juga. Nah, pada saat dia melantik, fungsi Kejaksaan di situ, Apakah dia ikut menyetujui di situ atau bagaimana? Lah, ini yang harus diungkap. Artinya, kalau ikuti menyetujui, berarti Jaksanya juga terlibat dong kalau begitu, kan gitu,”

ucapnya.

Pengadaan Di Sektor Pendidikan Jadi Lahan Konflik Kepentingan

Sejatinya menurut Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti itu pengadaan Chromebook di sektor pendidikan hanya contoh dari sekian banyak rawan terjadinya konflik kepentingan. Trubus bilang masih ada pembangunan sekolah yang bisa terjadi hal serupa.

Memang kondisinya, jadi akhirnya banyak konflik kepentingan. Karena kan, ya ini kan makanya kan melibatkan dirjen segala, kan itu ada dirjennya segala yang terlibat,”

ucapnya.

Kasus Hukum Nadiem Terindikasi Adanya ‘Pesanan’

Trubus melanjutkan, kasus korupsi yang menjerat Nadiem Makarim ini ’11 12′ dengan kasus importasi yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Saat itu Tom kukuh menyatakan kalau dirinya sama sekali tidak menerima uang sepeser pun dari impor gula tersebut, sebab dirinya hanya menjalankan perintah dari Presiden yang kala itu negara tengah mengalami surplus gula. Di akhir ceritanya, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan hakim yang menangani dikenakan sanksi oleh Komisi Yudisial (KY).

Ini kan mengindikasikan kemudian bahwa, berarti proses hukum selama ini hanya hanya kepentingan-kepentingan kayak pesanan gitu. Jadinya dikhawatirkan di situ, ini yang kemudian dicoba dimainkan oleh siapa, bahwa (Nadiem) seolah-olah dia, tidak melakukan apa pun, karena dia kan mengatakan bahwa saya tidak menerima sesen pun,”

tegas Trubus.

Kalaupun Nadiem mengharapkan juga ingin mendapatkan abolisi atau serupanya dari presiden, tentunya dia harus bertarung dulu di meja hijau seraya membuktikan dirinya tidak terbukti bersalah dari program yang dicanangkannya.

Perkuat Koordinasi Guna Cegah Terjadinya Tindak Pidana

Kasus korupsi di saat pengadaan di Kemendikbudristek hanya satu dari sekian kasus yang sudah terpampang di muka umum. Di bidang pengadaan memang rentang celah terjadinya rasuah. Namun sejatinya hal itu bisa ditangkal dengan memperkuat koordinasi baik dari pihak inspektorat hingga eksternal.

Solusinya yaitu apa namanya ketika kebijakan itu dikeluarkan, mau dibuat. Ah, itu harus gini, apa semacam ada konsultasi, koordinasi, perkuat koordinasi, konsultasinya dulu,”

ungkap Trubus.
Tag:gojekHeadlinekemendikbudristekKorupsiLaptop ChromebookNadiem MakarimSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi penumpang melalui kapal penyebrangan ASDP
Nasional

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Pelabuhan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial setelah puncak arus mudik Lebaran 2026 terlewati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus balik, khususnya di lintas penyeberangan Sumatra–Jawa,…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
18 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
24 jam lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up