Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim meluruskan dirinya yang didakwa memperkaya diri Rp809 miliar dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Di dakwaan Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang Rp809 miliar itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 lantaran mengalami peningkatan.
Dakwaan menjelaskan uang Rp809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,5 triliun,”
ucap Nadiem dalam nota eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem mengaku bingung lantaran dakwaan memperkaya diri Rp809 miliar itu, apakah yang dimaksud Jaksa mengenai penerimaan uang atau surat berharga di LHKPN 2022.
Dia menjelaskan sejatinya sumber kekayaan dirinya ketika menjabat menteri yakni sebelumnya saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8T,”
ujar Nadiem.
Disatu sisi, kata Nadiem harga Saham di tahun 2023 hingga 2024 mengalami naik turun. Hal itu disebabkan nilai harga saham setiap tahunnya yang tidak tetap.
Di tahun 2023, saat kisaran harga saham GoTo drop ke sekitar Rp100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp906 miliar. Di tahun 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,”
terang dia.
Pun mantan Bos Gojek itu menuding Jaksa tidak menjelaskan hubungan transaksi Rp809 miliar dengan laporan harta kekayaan miliknya, sebab sejatinya memang tidak ada hubungannya.
Dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,”
tutup Nadiem.
Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Akibat pengadaan itu negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun diantaranya laptop yang tidak terpakai sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.
Nadiem sendiri juga kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
