Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menghadiri undangan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 7 Januari 2026. Dia diperiksa sebagai tersangka dari kasus ijazah palsu sarjananya.
Hellyana mengatakan, dirinya bakal patuh terhadap semua proses hukum yang menjerat dirinya usai dituding memiliki ijazah palsu. Namun, politisi partai PPP itu menegaskan bahwa tidak ada niatan jahat dari kasus ini.
Terkait ijazah, dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,”
ucap Hellyana di Mabes Polri kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Hellyana pun mengklaim bahwa dirinya menggunakan ijazah SMA untuk mendaftarkan dalam Pilkada Babel 2024. Selain itu, ijazah yang sama juga pernah dipakainya untuk maju dalam pencalonan Bupati 2018.
Itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,”
bilang dia.
Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, Wagub Babel mengatakan tidak ada pihak manapun yang dirugikan dari kejadian ini. Pun menurutnya hanya ada masalah administrasi saja.
Kalaupun pada akhirnya harus dilakukan penahanan oleh penyidik, Hellyana mengaku pasrah seraya menyerahkan semua proses hukum .
Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui,”
Hellyana berujar.
Wagub Babel itu melanjutkan, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka, partai PPP belum mengambil sikap setelah ada kadernya yang tersandung kasus hukum.
Hanya pembicaraan, belom ada tindak lanjut, hanya pembicaraan personal aja,”
pungkas dia.
Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.
Wagub Babel itu sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 29 Desember 2025 lalu. Namun saat itu belum berkenan hadir sebab ada beberapa agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Alhasil dirinya bersurat ke penyidik meminta penjadwalan ulang pada Rabu, 7 Januari 2025.
Para kasus ini Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

