Dokter Kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee kini menyandang status sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz. Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan kasus itu bermula dari Richard dilaporkan doktif melalui kuasa hukumnya. Doktif, kata Reonald, saat itu membeli produk kecantikan milik Dokter Richard melalui beberapa marketplace pada 12 Oktober 2024.
Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace berinisial S, dengan nama akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek, ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,”
kata Reonald kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Korban setelahnya membeli produk kecantikan lain Richard Lee, yakni merek DNA Salmon melalui marketplace dengan nama akun Raycells Shop seharga Rp1.032.700. Hanya saja, pada saat barang diterima diduga sudah tidak dalam kondisi baru.
Setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril. Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,”
beber Reonald.
Pada 2 November 2024, korban juga mengalami hal serupa saat membeli produk merk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000. Begitu barang diterima, korban mengeluhkan produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Atas dasar tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 melalui gelar perkara.
Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir. Dan bersedia hadir tanggal 7 besok,”
ucap Reonald.
Seperti diketahui, perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari konten yang diunggah Doktif di media sosial. Dalam unggahan itu, Doktif mengkritik produk skincare milik Richard Lee, termasuk menyinggung soal legalitas, keamanan produk, hingga izin praktik.
Konten tersebut pun viral, Richard Lee merasa dirugikan dengan pernyataan Doktif. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025.
Doktif lantas melaporkan balik Richard dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
