Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu 7 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun owrite.id, kantor Kemenhut digeledah penyidik Kejagung sejak siang sampai sore tadi. Sejumlah orang berpakaian kemeja merah dengan logo bertuliskan Pidsus Kejagung datang dikawal oleh anggota TNI.
Setelah berjam-jam lamanya, penyidik Kejagung rampung melakukan penggeledahan sambil membawa container box berisikan beberapa dokumen. Setelahnya, penyidik langsung mengangkutnya ke dalam mobil hitam dan pergi meninggalkan Kemenhut.
Penggeledahan tersebut menyasar ruang-ruang yang berkaitan dengan kebijakan alih fungsi kawasan hutan, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan di kementerian itu kabarnya untuk mencari alat-alat bukti tambahan.
Kasus ini disorot karena perkara tambang nikel Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani oleh KPK kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2,7 triliun.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dia enggan membeberkan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Belum ada info,”
kata Anang kepada owrite.id saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2026.
Owrite.id juga telah menghubungi Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, namun tidak direspon.
