Wakil Gubenur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, mengungkit kasus ijazah palsu yang menyeretnya lantaran hubungan yang tidak harmonis dengan rekan kerjanya, Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Keretakan hubungan mereka terjadi sebulan setelah dilantik menjadi kepala daerah.
Karena ini memang, tidak bisa dipungkiri ya keretakan dengan Pak Gubernur itu memang dari mulai, ya paling sebulan hanya normal kita. Setelah pemilihan, setelah pelantikan, sebulan kita normal,”
kata Hellyana di Mabes Polri, Rabu, 7 Januari 2026.
Hellyana menceritakan sebulan dirinya menjabat Wagub Babel, dia mendapati adanya surat edaran peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Arsani. Menurut Hellyana, isi dari pergub itu membatasi ruang gerak dirinya sebagai wakil gubernur.
Hellyana sendiri juga sudah mengadu ke DPRD Babel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal surat edaran itu.
Ya memang sekarang keadaannya saya sendiri di dalam ruangan Wakil Gubernur tanpa ada tugas-tugas protokoler yang tanpa fasilitas,”
ungkap dia.
Beberapa pembatasan yang dirasakan Hellyana berupa fasilitas PPD, sehingga membuat dirinya bekerja dengan menggunakan uang pribadi. Dia bahkan, mengakui kondisi di lingkungan kerja setelah adanya surat edaran Perda itu membuat tidak nyaman.
Lalu semua kondisi dibuat mencekam. Artinya PNS, ASN, satu orang pun nggak, nggak berani untuk datang ke dalam ruangan selain yang nyampaikan gaji ya,”
Hellyana bilang.
Sebagaimana diketahui, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.
Wagub Babel itu sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 29 Desember 2025 lalu. Namun saat itu belum berkenan hadir, sebab ada beberapa agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Alhasil dirinya bersurat ke penyidik meminta penjadwalan ulang pada Rabu, 7 Januari 2025.
Para kasus ini Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
