Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
Uang yang dikembalikan itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang jumlahnya mencapai hingga Rp100 miliar.
Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silahkan bisa segera mengembalikan,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut masih akan terus bertambah. Nantinya, dari hal itu auditor KPK bisa menghitung berapa nilai final kerugian negara akibat korupsi kuota haji khusus tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari pada PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimasilasi aset recovery. Sehingga nanti, sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,”
ucap Budi.
Kepada para PIHK, biro travel, dan pihak terkait yang belum mengembalikan uang, KPK mengimbau agar koorperatif.
Masih Hitung Kerugian Negara
Perihal kerugian negara akibat korupsi kuota haji khusus, sambung Budi, KPK masih melakukan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan anak buahnya, Isfah Abdilah Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara ini dengan sangkaan kerugian negara atau Pasal 2, Pasal 3,”
ujar Budi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka.
Umumnya, penetapan tersangka korupsi akan diumumkan secara langsung oleh pimpinan atau pejabat utama (PJU) KPK lengkap dengan konstruksi perkaranya.
Namun untuk kasus Yaqut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap eks Menag itu sebagai tersangka, untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan.
Budi menambahkan, untuk upaya pemanggilan dan penahanan Yaqut akan disampaikan lebih lanjut.
Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,”
tandasnya.
Kasus ini bermula dari adanya penambahan 20 ribu kuota jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang kala itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023.
Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama 15 Januari 2024.
Kuota tambahan terdiri dari 10 ribu haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji. Sementara pengelolaannya diserahkan ke masing PIHK.
Diduga, ada sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar US$2.600-7.000 per kuota. Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.
Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini.
