Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materinya komedinya yang dianggap menyinggung ormas tertentu lantaran mendapatkan proyek tambang. Materi komedi itu dibawakan saat stand Up Commedy bertajuk ‘Mens Rea’.
Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP. Pada Pasal 300 KUHP tahun 2023 mengatur tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap suatu agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di muka umum
Sementara pada Pasal 301 memperluas cakupan Pasal 300 untuk tindak pidana yang dilakukan melalui media informasi dan elektronik.
Terkait hal itu, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin Ariey, menilai Pasal 300 dan 301 KUHP yang dilayangkan ke Pandji tidak bisa serta merta disangkakan, sekalipun pasal itu yang digunakan oleh pelapor.
Pasal tersebut ditujukan untuk perbuatan yang secara nyata mengandung permusuhan, kebencian, atau hasutan yang mengarah pada diskriminasi atau kekerasan berbasis agama,”
ujar Samsul kepada owrite.id.
Menurutnya, stand up comedy adalah bentuk ekspresi artistik dan kritik sosial yang harus dilihat dalam konteks genre, niat, dan tujuannya.
Fakta materi stand-up comedy Pandji ketika dibawakan dipublik dan dihadiri ribuan pengunjung, tentunya telah disiapkan lebih dulu. Begitu juga halnya juga dengan kritik dari Pandji yang dilayangkan kepada pemerintah dibungkus dalam seni komedi.
Meski demikian, kata Samsul, tidak ada niatan jahat untuk Pandji menyerang kehormatan pihak tertentu, apalagi sampai memicu konflik sosial.
Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan semata-mata apakah suatu pernyataan disiapkan atau direncanakan, tetapi apa niat dan tujuan hukumnya.
Kritik terhadap pemerintah yang disampaikan melalui komedi, satire, atau bentuk ekspresi artistik lainnya pada prinsipnya dilindungi, sepanjang tidak mengandung hasutan, kebencian, atau ajakan nyata untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi.
Selama kritik tersebut berada dalam koridor ekspresi tidak menimbulkan bahaya nyata, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memidanakan.
Karena pasal 301 bersifat turunan, dan mensyaratkan adanya tindak pidana pasal 300, maka jika pasal dasarnya tidak terpenuhi, otomatis Pasal 301 juga tidak bisa diterapkan.
Tidak boleh hukum pidana digunakan untuk menghukum ekspresi atau viralitas semata,”
tambah Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.
Kalaupun Pasal ini tetap dipaksakan, pada akhirnya yang terjadi bukan lagi perlindungan terhadap agama itu sendiri, melainkan kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Ditegaskan Samsul, tentunya hal ini bisa berbahaya berbahaya bagi demokrasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Laporan terhadap Pandji yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, juga tidak bisa diwakili oleh seseorang.
Bahkan di sisi lain, pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang melaporkan Pandji bertindak secara individu.
Dalam hukum pidana, rasa tersinggung tidak dapat diwakili oleh orang lain, dan tidak bisa disamakan dengan kebencian pidana. Tidak terlihat adanya ajakan untuk membenci, mendiskriminasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu,”
papar Arifin.
Dalam laporan yang dilayangkan, pelapor juga menerapkan Pasal ITE terhadap Pandji, tapi menurut Samsul pasal itu juga tidak bisa dikenakan di kasus ini.
Kalaupun pelapor menyangkakan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang mensyaratkan adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang secara jelas dan personal.
Dalam hukum pidana, unsur utama delik penghinaan adalah kejelasan subjek yang dihina. Korban dalam tindak pidana ini harus merupakan manusia alamiah (natuurlijk persoon).
Badan hukum, meskipun diakui sebagai subjek hukum dalam konteks perdata atau administrasi, tidak dapat diposisikan sebagai korban tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,”
tutur Samsul.
Menurut pakar hukum pidana itu, sering sekali publik keliru dalam memahami kritik, seakan otomatis dipandang sebagai penghinaan. Tapi nyatanya, tidak ada batas yang tegas juga antara kritik dan penghinaan.
Tetapi dalam konteks negara demokratis, para pejabat publik seharusnya juga siap untuk dikritik.
Samsul melanjutkan, di KUHP yang baru tidak mengatur secara spesifik tentang batasan komedi. Tapi ada beberapa batasan bersifat umum, jika dalam ruang berekspresi termasuk komedi apabila terjadi dugaan tindak pidana kebencian diskriminasi, atau kekerasan.
Yang menjadi batas bukanlah bentuk ekspresinya, apakah itu komedi, satire, atau kritik, melainkan substansi dan dampak hukumnya. Selama suatu komedi tidak menyerang individu secara personal, tidak menghasut publik untuk membenci atau melakukan kekerasan, dan tidak menimbulkan bahaya nyata, maka ia tidak dapat dipidana,”
pungkasnya.
Untuk diketahui, Pandji dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman, yang mengaku bagian dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya. Kata dia Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP.
Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,”
ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Bukan cuman dilaporkan oleh aktivis NU dan Muhammadiyah, massa pendukung Dharma Pongrekun juga melayangkan somasi ke Pandji perihal materinya komedinya.
Materi komedi yang dibawa komika itu bukan lagi membahas soal visi dan misi Dharma pada saat mengikuti Pilkada 2024, melainkan sudah masuk ke dalam ranah pemilihan politik.
Juru bicara pendukung Dharma Pongrekun, Ikhsan Tualeka, mengatakan somasi yang dilayangkan sebagai bentuk keberatan, karena materi lawakan Pandji saat dibawakan sudah mengarah menghakimi.
Pihaknya meminta kepada Pandji untuk memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 14 hari.
