Tim penasihat hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Melalui pernyataan resminya, penasihat hukum Yaqut menegaskan sikap kooperatif kliennya sekaligus meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan status tersangka tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kliennya sejak awal telah menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia,”
kata Mellisa, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Atas perkembangan itu, Mellisa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menyebut, selama proses pemeriksaan berlangsung, Yaqut bersikap terbuka dan memenuhi seluruh panggilan aparat penegak hukum.
Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Menurut Mellisa, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen kliennya untuk menghormati hukum, sekaligus menunjukkan kesediaan mengikuti setiap proses yang dijalankan lembaga anti korupsi.
Di sisi lain, Mellisa juga mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip dasar hukum. Ia menegaskan, pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”
jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab. Ia memastikan, tim hukum akan menempuh seluruh upaya yang tersedia dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Mellisa pun mengimbau publik dan media untuk tidak berspekulasi berlebihan serta memberi ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,”
bebernya.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal tim kuasa hukum di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara kuota haji yang menyeret mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah perkara, sementara publik menanti bagaimana KPK membuktikan dugaan yang kini telah masuk ke tahap penyidikan.


