Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara tiga pegawainya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas.
DJP tegasnya, tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,”
ujar Rosmauli dalam keterangan resmi Minggu, 11 Januari 2026.
DJP tegas Rosmauli, akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum pegawai yang terlibat. DJP katanya, tak segan-segan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pegawai yang terlibat.
DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,”
tekannya.
Rosmauli menuturkan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak,”
katanya.
Di samping itu, Rosmauli menuturkan bahwa DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Adapun tiga pegawai DJP yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sedangkan ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP (Wanatiara Persada).
Rosmauli melanjutkan, untuk pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan berkoordinasi bersama DJP serta asosiasi profesi telah mencabut izin praktik.
DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,”
tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap pegawai pajak pada kantor Jakarta Utara dalam operasi senyap. Pegawai pajak tersebut diduga menerima suap pengecilan nilai pajak.
Suap terkait pengurangan nilai pajak,”
kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, ada delapan orang terjaring dari operasi senyap tersebut.
Saat ini, kedelapan orang itu telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK beserta barang bukti sejumlah uang.
Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,”
tutup Budi.

