Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, kronologi penangkapan sejumlah pegawai pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebanyak delapan orang terduga pelaku termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, sudah diamankan oleh KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan delapan orang itu diantaranya DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, HRT Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut.
Kemudian AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku Konsultan Pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY Staf PT WP, serta ASP selaku pihak swasta lainnya.
KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang,”
ujar Asep dalam konferensi pers Minggu, 11 Januari 2026.
Kronologi Penangkapan
Asep menjelaskan, pada bulan September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Lalu dari laporan itu, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Ternyata dari hasil pemeriksaan, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
PT WP kemudian kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan dari hasil pemeriksaan tersebut. Diduga dalam prosesnya, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.
All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,”
jelasnya.
Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kemudian pada Desember 2025 terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,”
terangnya.
Adapun guna memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025 PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK, yang merupakan milik ABD selaku konsultan pajak.
Setelahnya, pada Desember 2025 PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,”
jelas Asep.
Asep menambahkan, pihaknya dalam OTT mengamankan sejumlah barang bukti dengan total sebesar Rp6,38 miliar. Bila dirinci diantaranya, uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

