Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara, usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini dalam rangka pengusutan kasus korupsi pengecilan wajib pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. DJP katanya, bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan
Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,”
ujar Rosmauli kepada owrite Selasa, 13 Januari 2026.
Rosmauli mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menuturkan, untuk penjelasan detail terkait penggeledahan ini DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,”
katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.
Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,”
ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.
Penyidik KPK masih mencari jejak-jejak korupsi suap PT WP ke pegawai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu dengan dalih pengecilan wajib pajak perusahaan.
Proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung sehingga barang bukti yang ditemukan dan disita akan di-update setelahnya oleh KPK.
Sebanyak lima orang tersangka sudah ditetapkan oleh KPK, mereka diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS.
Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.

