Polda Metro Jaya mengaku telah menerima surat permohonan Restorative Justice (RJ) dari dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro Jaya mengatakan masih memproses permohonan tersebut.
Iya (sudah dilayangkan permohonannya), masih diproses RJ-nya,”
kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Iman mengatakan penyidik dalam hal ini akan bersikap netral sebab pengajuan RJ adalah pilihan dari pihak yang terlibat. Namun penyidik kata dia akan menunggu kesepakatan dari dua belah pihak.
Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita,”
ucap dia.
Permohonan RJ ini menyusul setelah Eggi dan Damai bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya Solo, Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan mereka berlangsung secara tertutup.
Sebagaimana diketahui, pada kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik telah menetapkan tersangka dengan dibagi menjadi dua kluster.
Pada kluster pertama ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah yang disangkakan melanggar pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Lalu untuk klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

