Pengusutan kasus korupsi pengecilan wajib pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) berbuntut panjang meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah kantor KPP Madya Jakarta Utara, penyidik juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.
Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,”
ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.
Penyidik KPK masih mencari jejak-jejak korupsi suap PT WP ke pegawai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu dengan dalih pengecilan wajib pajak perusahaan.
Proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung sehingga barang bukti yang ditemukan dan disita akan di-update setelahnya oleh KPK.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara, penyidik menyita mata uang asing senilai SGD8.000. Uang tersebut diduga hasil suap dari Perusahaan PT Wanatiara Persada terhadap pegawai pajak KPP Madya Jakut untuk pengecilan wajib pajak.
Selain mata uang asing, beberapa bukti terkait juga ikut diangkut KPK seperti dokumen pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
Beberapa dokumen lainnya seperti bukti elektronik hingga rekaman CCTV juga ikut disita penyidik.
Kasus ini bermula dari KPK melakukan operasi senyap (OTT) dengan mengamankan delapan orang, kemudian lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan lima orang tersangka ini dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,”
ujar Asep dalam konferensi pers Minggu, 11 Januari 2026.
Adapun lima orang tersangka itu diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS.
Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.
Selanjutnya kata Asep, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 s/d 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
jelas Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk DWB,AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

