Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) ikut kecipratan uang dari kasus suap pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara untuk pengecilan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP). Oleh karenanya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin.
Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Direksi PT Wanatiara Persada menyuap pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya dikecilkan. Semula PBB perusahaan tersebut sebesar Rp75 miliar malah menyusut menjadi Rp15,7 miliar.
Dalam pemeriksaan PBB, menurut KPK pihak DJP Pusat juga ikut terlibat dalam hal penentuan tarifnya pajaknya.
Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,”
jelasnya.
Penggeledahan di DJP pusat menyasar ke ruang kerja yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari situ penyidik mendapati dokumen, barang bukti elektronik dan juga uang dalam bentuk rupiah.
Dokumen dan juga barang bukti elektronik tentunya berkaitan dengan mekanisme pemberian nilai dari pajak atau proses-proses pemeriksaan dan penilaian dari PBB untuk PT WP tersebut,”
ucap Budi.
KPK masih mendalami nominal dan kepada siapa saja di kantor DJP Pusat yang ikut kecipratan uang panas tersebut dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS.
Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.
PT WP memiliki utang pajak sebesar Rp75 miliar berdasarkan catatan PBB periode 2023. Dalam proses pelunasan itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut AGS meminta kepada PT WP membayar pajak melalui skema ‘all in‘ sebesar Rp23 miliar.
Padahal Rp8 miliar diantaranya sebagai fee untuk AGS dan ada juga dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak.
PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kemudian pada Desember 2025 terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

