Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi di hadapan publik, memicu babak baru dalam diskursus penegakan hukum. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dinilai sebagai momentum koreksi.
Mungkin rekan-rekan bertanya, ‘Kenapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP baru,”
kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu 11 Januari 2026.
Langkah ini adalah implementasi Pasal 91 Undang-Undang KUHAP yang secara spesifik melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka. Asep menekankan, bahwa KUHAP anyar berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk bagi tersangka pidana korupsi.
Merespons fenomena ini, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai publik salah sasaran jika menuduh KPK melindungi koruptor. Masalah ketidakadilan yang dirasakan publik, justru bersumber dari standar ganda yang dipraktikkan institusi Polri.
Isu sebetulnya bukan pada KPK-nya. Yang salah adalah polisi. Polisi harusnya segera menghentikan kebiasaan mempertunjukkan tersangka kepada publik. Karena dalam penyidikan itu, belum pasti dia bersalah. Bahkan ketika dia ditangkap, pun belum tentu (bersalah),”
kata Asfinawati kepada owrite.
Sorotan lain yakni risiko fatal dari budaya ‘pamer’ tersangka oleh polisi. Polisi tidak berwenang memvonis, bahkan tidak bisa membawa perkara langsung ke pengadilan tanpa persetujuan jaksa.
Orang ditangkap bisa saja ternyata dia tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena Penuntut bilang ‘ini bukan tindak pidana’. Jadi harusnya kejaksaan dan kepolisian juga tidak mempertontonkan tersangka,”
tambah Asfinawati.
Jika kasus ternyata gugur di kejaksaan, sanksi sosial berupa wajah yang terpampang di media sudah terlanjur menghancurkan hidup seseorang. Publik kerap membandingkan perlakuan “istimewa” tersangka korupsi yang privasinya dijaga, dengan maling ayam atau pencopet yang wajahnya dipamerkan bahkan dalam kondisi babak belur.
Bagi Asfinawati, solusi atas ketimpangan ini bukan dengan “menurunkan standar” KPK agar ikut-ikutan melanggar privasi, melainkan “menaikkan standar” kepolisian agar menghormati HAM rakyat kecil sebagaimana diamanatkan KUHAP baru.
“Memang pada akhirnya di Indonesia kasus untuk orang-orang kecil itu cenderung lebih tidak diperhatikan,” ujar dia.
Maka seharusnya untuk seluruh tindak pidana, apa pun jenisnya, tersangka tidak perlu dipamerkan lantaran dia belum pasti bersalah.
Respons Aparat
Gelombang perubahan standar operasional prosedur dalam penegakan hukum di Indonesia kian meluas. Setelah KPK memutuskan berhenti menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik mulai awal tahun ini, Polri menegaskan sikap serupa.
Korps Bhayangkara memastikan bakal mematuhi amanat Undang-Undang KUHAP baru, yang melarang tindakan yang memicu prasangka bersalah sebelum ada vonis pengadilan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, berkata disahkannya landasan hukum acara pidana baru, seluruh jajaran penyidik Polri wajib menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru,”
kata dia, 13 Januari.
Trunoyudo merujuk pada Pasal 91 KUHAP sebagai “pagar” pembatas penyidik untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka dalam rilis pers selayaknya praktik yang lumrah terjadi selama puluhan tahun terakhir, dan memastikan penyidik Polri akan memedomani regulasi tersebut.
Sementara, Kejaksaan Agung menarasikan hal yang berbeda. Instansi tersebut tetap memperlihatkan tersangka yang akan ditahan meski ada peraturan perundang-undangan baru. Alasannya, metode penampilan tersangka bukan untuk dipajang selama konferensi pers.
Tetap tampilan di permohonan. Tapi juga ada keterbukaan seperti biasa, kami punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kami hormati, tapi juga ada batasan, tidak bisa seenaknya,”
ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, 14 Januari.

