Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo. Sementara untuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihaknya tidak tebang pilih saat mengeluarkan surat SP3 tersebut.
Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,”
tegas Budi kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Budi menjelaskan, surat SP3 itu sebagai tindak lanjut dari permohonan Restorative Justice (RJ) dari kubu Eggi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026.
Permohonan RJ itu menyusul setelah Eggi dan Damai Lubis melakukan pertemuan dengan Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026. Pasca penyidik melakukan gelar perkara khusus, sebagai tindak lanjut permohonan RJ langsung dikeluarkan SP3 berdasarkan kesepakatan dari dua belah pihak.
Alhasil Polda Metro Jaya menggugurkan status tersangka Eggi dan Damai Hari Lubis dari kasus pencemaran nama baik Jokowi
Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilanrestoratif. Keadilan restoratif ini juga diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, dimana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal,”
ucap Budi.
Polisi Bakal Periksa Saksi Meringankan dari Kubu Roy Cs
Sementara itu, untuk tersangka kubu Roy Suryo Cs, penyidik masih tetap melanjutkan perkara tersebut. Terkini penyidik bakal memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan pihak Roy Suryo.
Hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 3 saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,”
ujar Budi.
Budi menambahkan, kubu Roy Suryo juga mengajukan tujuh saksi ahli yang nantinya bakal diperiksa pada 20 Januari 2026.
