Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2026.
Sudewo diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena adanya dugaan jual beli jabatan formasi Kades, Kasu, dan Sekdes. Pada saat operasi senyap itu ada delapan orang yang diamankan.
Politikus Gerindra itu memanfaatkan formasi 601 jabatan perangkat desa yang kosong untuk diperjualbelikan, terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan di Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo kemudian menyuruh anak buahnya untuk menghubungi masing-masing kepala desa untuk mengumpulkan uang dari para calon kepala desa.
Berdasarkan arahan SDW menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai degan Rp225 juta untuk setiap capredes yang mendaftar,”
ujar Asep.
Total ada delapan kepala desa terpaksa menyetorkan uang ke Sudewo melalui anak buahnya pada 18 Januari 2026.
Tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,”
ujar Asep.
Atas kasus tersebut Sudewo bersama tiga orang lainnya disangkakan dengan Pasal huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari s/d 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tutup Asep.
