Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan berkedok fee proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Wali Kota Madiun melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia yang pada saat itu sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.
Maidi memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang ‘sewa’ alih-alih keperluan dana CSR Kota Madiun.
Untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,”
ungkap Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke orang kepercayaan Maidi, Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.
Selain pemerasan terhadap pihak kampus, KPK mendapati adanya uang jatah dari penerbitan izin hotel, minimarket, waralaba di lingkungan Pemkot Madiun mengalir ke Maidi.
Asep melanjutkan tersangka sempat meminta ‘fee’ kepada pihak developer PT HB yang diterimanya melalui rekening anak buahnya sebanyak dua kali.
Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,”
bilang dia.
Praktek korupsi itu kemudian terendus oleh KPK dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak sembilan orang telah diamankan penyidik.
Dari situ KPK mengamankan uang ratusan juta hasil dari pemerasan dan jatah ‘fee’ Maidi.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari saudara TM,”
bebernya.
Atas perbuatannya, Maidi disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap Maidi salam 20 hari ke depan di rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 20 Januari 2026.

