Kubu eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuding permohonan restorative justice (RJ) yang berujung dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perakara (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak murni. Mereka menilai, banyak kejanggalan yang terjadi.
Karena kita melihat ini RJ-nya (Restorative Justice) tidak genuine. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,”
kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, kepada wartawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurutnya, permohonan restorative justice hingga berlabuh keluarnya SP3 untuk Eggi dan Damai Lubis ada turut peran serta dari penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik itu, sambung Refly, ikut hadir saat pertemuan kubu Eggi dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan. RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah, sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,”
tudingnya.
Sejatinya, Refly tidak mempermasalahkan ikhwal penghentian perkara untuk Eggi dan Damai Lubis. Hanya saja, tambahnya, ada kecacatan hukum yang terjadi saat SP3 itu dikeluarkan.
Sebagaimana diketahui, Eggi dan Damai Lubis merupakan tersangka kluster pertama dugaan pencemaran nama baik Jokowi sebelumnya.
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Semestinya, bila mengacu dengan KUHAP yang baru, permohonan RJ itu tidak bisa dilakukan.
Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, tidak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,”
tegas dia.
Senada dengan Reffly, kuasa hukum Roy, Jahmada Girsang, menyampaikan mekanisme restorative justice memiliki aturan yang lebih ketat pasca adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 terbit pada awal tahun. Sebab, permohonan restorative justice sejatinya tidak bisa dikabulkan dengan singkat.
Dalam SEMA itu, dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan restorative justice ada dua tingkatan, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Selain itu, juga harus ada surat izin dari pihak pengadilan.
Yang jelas, pertama adalah harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri itu diberikan waktu 3 hari. Jadi, artinya dari poin satu aja tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan komponen restorative justice itu,”
papar Jahmada.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya surat perjanjian terbuka serta ada beberapa poin dalam permohonan restorative justice yang dipenuhi.
Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,”
tegas dia.
