Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa
Hukum

Kubu Roy Suryo Cium “Aroma Busuk” RJ, SP3 Eggi–Damai Dituding Sarat Rekayasa

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Januari 20, 2026 3:01 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026. (Dokumen istimewa)
SHARE

Kubu eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuding permohonan restorative justice (RJ) yang berujung dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perakara (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak murni. Mereka menilai, banyak kejanggalan yang terjadi.

Karena kita melihat ini RJ-nya (Restorative Justice) tidak genuine. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,”

kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga kuasa hukum Roy Suryo cs, kepada wartawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurutnya, permohonan restorative justice hingga berlabuh keluarnya SP3 untuk Eggi dan Damai Lubis ada turut peran serta dari penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik itu, sambung Refly, ikut hadir saat pertemuan kubu Eggi dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan. RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah, sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,”

tudingnya.

Sejatinya, Refly tidak mempermasalahkan ikhwal penghentian perkara untuk Eggi dan Damai Lubis. Hanya saja, tambahnya, ada kecacatan hukum yang terjadi saat SP3 itu dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Eggi dan Damai Lubis merupakan tersangka kluster pertama dugaan pencemaran nama baik Jokowi sebelumnya.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Semestinya, bila mengacu dengan KUHAP yang baru, permohonan RJ itu tidak bisa dilakukan.

Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, tidak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,”

tegas dia.

Senada dengan Reffly, kuasa hukum Roy, Jahmada Girsang, menyampaikan mekanisme restorative justice memiliki aturan yang lebih ketat pasca adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 terbit pada awal tahun. Sebab, permohonan restorative justice sejatinya tidak bisa dikabulkan dengan singkat.

Dalam SEMA itu, dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan restorative justice ada dua tingkatan, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Selain itu, juga harus ada surat izin dari pihak pengadilan.

Yang jelas, pertama adalah harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri itu diberikan waktu 3 hari. Jadi, artinya dari poin satu aja tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan komponen restorative justice itu,”

papar Jahmada.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya surat perjanjian terbuka serta ada beberapa poin dalam permohonan restorative justice yang dipenuhi.

Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,”

tegas dia.
Tag:damai hari lubisEggi SudjanaIjazah PalsuJoko WidodoJokowiRefly HarunRestorative justiceRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
15 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
21 jam lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up